Pemilu 2019
Terkait Pencairan Dana Santunan Bagi Petugas KPPS, KPU Bakal Lakukan Validasi Identitas
Arief Budiman mengatakan validasi tersebut akan dibuat dalam bentuk petunjuk teknis guna diverifikasi keluarga petugas KPPS.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPU RI Arief Budiman menyebut pihaknya bakal melakukan validasi data terkait petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang mengalami musibah.
Hal tersebut dilakukan seiring dengan disetujuinya besaran dana santunan yang akan diberikan oleh Kementerian Keuangan.
Arief Budiman mengatakan validasi tersebut akan dibuat dalam bentuk petunjuk teknis guna diverifikasi keluarga petugas KPPS.
"Misalnya kalau KPPS yang meninggal, dia meninggalnya kapan, ahli warisnya siapa, tinggalnya di mana, dan benar atau tidak dia penyelenggara Pemilu 2019," kata Arief Budiman di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2019).
Baca: Presiden Joko Widodo Putuskan Ibu Kota Pindah ke Luar Pulau Jawa
Untuk petugas KPPS yang sakit, dikatakan Arief, harus diklarifikasi terlebih dahulu apa penyebabnya.
"Sakitnya apa, sejak kapan, dirawat di mana, dan sebagainya. Juknisnya (petunjuk teknis) sedang kami buat," kata Arief Budiman.
Arief Budiman menyebut dana santunan yang akan diambil dari sisa anggaran penyelenggaraan Pemilu 2019 masih mencukupi.
Baca: Update KPU: Hingga Senin 29 Maret 2019 Tercatat 304 Petugas Pemilu Meninggal Dunia, 2.209 Sakit
"Semoga cukup. Nanti kan kita hitung semua berapa banyaknya. Kalau untuk yang meninggal, insyaallah cukup, tapi kan yang sakit jumlahnya tambah terus," ungkap dia.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menyetujui usulan KPU RI perihal pemberian dana santunan bagi para penyelenggaran Pemilu yang mengalami kecelakaan kerja di Pemilu 2019.
Baca: Dua Partai Biru Diprediksi Tinggalkan Prabowo, Merapat ke Jokowi
Dalam surat yang dikirim Menteri Keuangan Sri Mulyani tertanggal 25 April 2019, diuraikan bahwa besaran santunan disetujui sebesar Rp36 juta bagi petugas meninggal dunia, Rp30 juta untuk mereka yang cacat permanen, luka berat Rp16,5 juta dan luka sedang Rp8,25 juta.
Jumlah terus bertambah
Jumlah petugas penyelenggara Pemilu yang tertimpa musibah terus bertambah.
Hal tersebut seiring dengan proses rekapitulasi suara di tingkat Kabupaten/Kota yang belum rampung sepenuhnya.
Tercatat hingga Senin (29/4/2019) pukul 14.00 WIB, petugas KPPS yang tertimpa musibah mencapai 2.513 jiwa.