Pemilu 2019
Terkait Pencairan Dana Santunan Bagi Petugas KPPS, KPU Bakal Lakukan Validasi Identitas
Arief Budiman mengatakan validasi tersebut akan dibuat dalam bentuk petunjuk teknis guna diverifikasi keluarga petugas KPPS.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Adi Suhendi
Rinciannya, 304 orang meninggal dunia dan 2.209 lainnya jatuh sakit.
Baca: Catatan Anggota Komisi II DPR Terkait Rencana Pemindahan Ibu Kota ke Luar Jawa
Mayoritas, mereka terkena musibah karena terus bekerja secara maraton selama 24 jam tanpa henti.
"Update data per 29 April 2019 pukul 14.00 WIB, Wafat 304, Sakit 2.209. Total 2.513," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI Arief Rahman Hakim lewat keterangan tertulisnya, Senin (29/4/2019) petang.
Bila sesuai jadwal, KPU RI seharusnya sudah bisa membuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional per 25 April 2019.
Tapi hal ini belum bisa dilakukan karena rekap suara di tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi belum sepenuhnya rampung.
Baca: Dua Partai Biru Diprediksi Tinggalkan Prabowo, Merapat ke Jokowi
Rekapitulasi suara tingkat nasional baru bisa dimulai jika prosesnya di tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi sudah selesai dikerjakan.
Para petugas penyelenggara Pemilu saat ini masih terus disibukkan merampungkan rekapitulasi tersebut.
Untuk diketahui, proses rekapitulasi suara Pemilu 2019 dilakukan secara manual melalui rekap berjenjang dari tingkat kecamatan, berlanjut ke Kabupaten/Kota, Provinsi, dan berakhir di tingkat nasional.
Baca: BPN Temukan 9.440 Kesalahan Situng KPU
Proses rekapitulasi berlangsung selama 18 April-22 Mei 2019. Rekapitulasi tingkat Kecamatan dimulai 18 April, hingga paling lambat 4 Mei 2019. Dilanjutkan di tingkat Kabupaten mulai 20 April hingga paling lambat 7 Mei 2019.
Di Provinsi, rekapitulasi dilakukan mulai 22 April dan paling lambat 12 Mei 2019. Terakhir, rekapitulasi digelar pada tingkat nasional, dimulai 25 April hingga paling lambat 22 Mei 2019.
Tahapan penghitungan dan rekapitulasi suara sendiri tertuang dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.