Kamis, 14 Agustus 2025

Suap Proyek PLTU Riau 1

Dirut PLN Nonaktif Sofyan Basir Ucapkan Selamat Ramadan Usai Jalani Pemeriksaan di KPK

Direktur Utama nonaktif PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir enggan bicara soal penyidikan dan pilih ucapkan selamat ramadan.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Direktur Utama nonaktif PT PLN Sofyan Basir diperiksa KPK terkait kasus suap pembangunan proyek PLTU Riau-1, Jakarta, Senin (6/5/2019) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama nonaktif PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir telah merampungkan pemeriksaannya di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sofyan Basir diperiksa selama kurang lebih 7 jam terkait kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Selepas diperiksa KPK, Sofyan Basir tidak berbicara soal subtansi pemeriksaan.

Ia malah mengucapkan selamat bulan suci Ramadan.

"Selamat hari perayaan Ramadan. Masyarakat aman listriknya, karyawan-karyawati PLN aman, semua berjalan dengan baik di bulan suci Ramadan," ucap Sofyan Basir di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019).

Mendampingi Sofyan Basir dalam kesempatan tersebut Soesilo Aribowo selaku kuasa hukum.

Soesilo menyebut kliennya dicecar 15 pertanyaan oleh tim penyidik KPK.

"Baru 15 pertanyaan, belum banyak, jadi belum ke materi (pemeriksaan)," kata Soesilo.

Baca: Polri Sebut Kelompok Teroris JAD Lampung yang Dipimpin SL Berniat Manfaatkan Momentum People Power

Pemeriksaan baru berbicara seputar identitas Sofyan Basir.

"Standar saja, masih identitas, kemudian tupoksi sebagai dirut. Kemudian mengenai penandatanganan kontrak yang kemarin jadi sedikit masalah di Riau-1. Yang lain-lain belum ada," katanya.

Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir memenuhi pemanggilan KPK, Senin (6/5/2019)
Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir memenuhi pemanggilan KPK, Senin (6/5/2019) (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Soesilo menambahkan, jika kliennya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK, termasuk penetapan status tersangkan terhadap Sofyan Basir.

"Ya karena proses hukum kita harus hormati, kita harus jalankan dengan baik, KPK profesional, ikuti saja," ujarnya.

Baca: Tangis Vanessa Angel Pecah Saat Teringat Sosok Ini, Sedih Harus Jalani Puasa Pertama di Penjara

Diketahui Sofyan Basir diduga membantu bekas anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih dan pemilik saham Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo mendapatkan kontrak kerja sama proyek senilai USD 900 juta atau setara Rp 12,8 triliun.

Sofyan hadir dalam pertemuan-pertemuan yang dihadiri oleh Eni Maulani Saragih, Johannes Kotjo dan pihak lainnya untuk memasukkan proyek 'Independent Power Producer' (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 PT PLN.

Baca: Respons KPU, Bawaslu, dan Seknas Prabowo-Sandi Terkait Temuan Ribuan Form C1 dari Mobil di Menteng

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan