Pemilu 2019
KPU: Sangat Mungkin Salinan Form C1 Digandakan
Adapun beberapa pihak yang berhak mendapatkan formulir C1, dikatakan Hasyim, yakni saksi yang berada di TPS dan Panwas.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU RI Hasyim Asyari menyebut sangat mungkin salinan C1 digandakan lagi dengan tujuan tertentu, misalnya untuk laporan ke level internal partai atau pasangan calon atau panwas satu tingkat di atasnya.
Adapun beberapa pihak yang berhak mendapatkan formulir C1, dikatakan Hasyim, yakni saksi yang berada di TPS dan Panwas.
Hal tersebut dikatakannya untuk menanggapi terjaringnya mobil yang mengangkut dua kotak berisi formulir C1 dalam operasi lalu lintas di Menteng, Sabtu (4/5/2019).
"Tapi sekali lagi harus dikroscek, lagi-lagi yang beredar itu sumbernya dari mana. Apakah yang beredar dan yang tertangkap polisi itu misalkan sesuai atau tidak," kata Hasyim di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019).
Hasyim menduga jika dokumen tersebut tiam sesuai, maka kemungkinan ada pemalsuan dokumen dalam bentuk form C1.
"Kalau ada indikasi pemalsuan kira-kira untuk apa, lalu siapa pelakunya. Saya kira itu lembaga hukum pemilu yang punya peranan itu," lanjutnya.
Baca: Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris, 1 Meninggal Dunia Ditembak
Seperti diketahui, satu unit mobil mengangkut dua kotak berisi ribuan formulir C1 dari Kabupaten Boyolali terjaring pada saat operasi lalu lintas.
Ketua Bawaslu DKI Jakarta, M Jufri, mengonfirmasi temuan tersebut.
"Polres Jakarta Pusat mengamankan C1 dari seseorang sopir saat operasi lalu lintas di Menteng. Formulir C1 Kabupaten Boyolali. Kemudian, diserahkan ke Bawaslu Jakarta Pusat," kata dia, saat dikonfirmasi, Minggu (5/5/2019).
Kini, jajaran Bawaslu DKI Jakarta bersama Bawaslu Kota Jakarta Pusat sedang menginvestigasi terhadap temuan tersebut untuk mengetahui mengenai keaslian formulir.