Revisi KUHP
Jaksa Agung Minta Jajarannya Mencermati KUHP Baru yang Akan Berlaku di 2026
KUHP dan KUHAP versi terbaru akan menjadi parameter transformasi penegakan hukum yang menimbulkan kompleksitas
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta jajarannya untuk mencermati Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku secara efektif pada tahun 2026 mendatang.
Burhanuddin mengatakan, institusi Kejaksaan merupakan salah satu unsur penting dalam sistem peradilan pidana.
Oleh karena itu, menurutnya, para jaksa harus mencermati perkembangan dinamika hukum di Indonesia, terutama terkait substansi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Diketahui, saat ini Pemerintah dan DPR saat ini sedang melakukan penyusunan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang ditargetkan akan selesai pada akhir tahun 2025.
Hal ini dikarenakan keberlakuan dari RUU KUHAP ini akan selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca juga: DPN LKPHI Soroti Risiko Konflik Antarpenegak Hukum dalam Revisi KUHAP
"Saya tidak pernah jenuh mengingatkan pada seluruh insan Adhyaksa untuk mencermati perkembangan dinamika hukum di Indonesia, khususnya terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang akan berlaku pada awal tahun 2026, setelah pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP)," kata Burhanuddin, dalam pidatonya pada peringatan HUT Kejaksaan, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Menurutnya, kedua aturan tersebut, KUHP dan KUHAP versi terbaru akan menjadi parameter transformasi penegakan hukum yang menimbulkan kompleksitas dan dinamika baru dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Kejaksaan.
"Kedua peraturan itu harus dicermati dengan baik karena selain akan menjadi hukum formil dan materiil di Indonesia, juga akan menjadi parameter transformasi penegakan hukum yang secara substansi akan menimbulkan kompleksitas dan dinamika baru dalam pelaksaan tugas, fungsi, dan kewenangan Kejaksaan," jelasnya.
Lebih lanjut, ia meyakini apabila mempersiapkan diri dengan baik, Kejaksaan akan dapat melaksanakan tugas dan fungsi penegakan hukum secara profesional," pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Burhanuddin turut menyampaikan Tujuh Perintah Harian sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas bagi seluruh jajaran Kejaksaan, di antaranya:
a. Tanamkan Semangat Kesatuan yang Utuh dan Tidak Terpisahkan dengan berlandaskan nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa dan Trapsila Adhyaksa Berakhlak.
b. Dukung Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang berorientasi pada hajat hidup orang banyak, disertai dengan pemulihan kerugian negara dan perbaikan tata kelola.
c. Perkuat peran sentral Kejaksaan dalam sistem peradilan pidana dan sebagai Jaksa Pengacara Negara.
d. Optimalkan budaya kerja kolaboratif dan responsif, dengan mengedepankan integritas, profesionalisme, dan empati.
e. Terapkan secara cermat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku pada awal tahun 2026.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.