Akademisi UI: Gagasan Wiranto Tak Tunjukkan Sikap Otoriter Negara Ala Orba
sangat tepat bila Wiranto mengkanalisasi semua dinamika dan ketegangan politik pasca Pilres 2019 tersebut ke ranah hukum.
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Gagasan Menkopolhukam Wiranto membentuk Tim Hukum Nasional sangat tepat untuk mengantisipasi dinamika politik sehubungan dengan aksi gerakan delegitimasi hasil Pilpres 2019 menjelang pengumuman resmi KPU yang sudah di depan mata.
Demikian disampaikan Dosen Pasca Sarjana Universitas Indonesia (UI), Kastorius Sinaga kepada Tribunnews.com, Rabu (8/5/2019).
"Seperti kita tahu, akhir-akhir ini secara kasat mata, berbagai tokoh nasional marak mengumandangkan penolakan hasil pemilu lewat berbagai metode. Entah itu metode aksi jalanan “people power” atau aksi masif penolakan hasil Pilpres 2019 bila pasangan capres 02 kalah dalam hasil perhitungan real count KPU," ujar Penasehat Ahli Kapolri (2005-2017) itu.
Sebagai Menkopolhukam yang bertanggung-jawab di dalam mengendalikan stabilitas politik nasional, kata dia, sangat tepat bila Wiranto mengkanalisasi semua dinamika dan ketegangan politik pasca Pilres 2019 tersebut ke ranah hukum.
"Inilah hakekat motif cerdas di balik gagasan Tim Bantuan Hukum ala Wiranto (Wiranto-Way) tersebut," jelas Katorius.
Artinya, dia menjelaskan, ancaman politik people power dan pengepungan KPU tidak perlu direaksi dengan tindakan “counter movement” serupa lewat politik pengerahan massa tandingan atau dalam bentuk represif kekuasaan negara.
Namun, imbuh dia, cukup disikapi dan ditindak dengan arif lewat langkah-langkah hukum, utamanya terkait ucapan, aksi dan agitasi tokoh-tokoh panutan yang hendak menggerakkan people power yang bernada destruktif tersebut.
Menurut dia, pertanggung-jawaban hukum oleh para tokoh agitator berikut pengikutnya tersebut merupakan hal yan mutlat dituntut lewat asistensi Badan Hukum Nasional yang hendak dibentuk.
"Negara kita adalah negara hukum (rechstaat) dan bukan negara kekuasaaan semata (“machtsaat”). Jadi prinsip rule by the law harus dikedepankan untuk merespons setiap gejolak politik yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan keselamatan negara," tegasnya.
Dalam konteks ini, dia menjelaskan, gagasan Wiranto (Wiranto-Way) tersebut tidak akan tumpang tindih dengan lembaga lain.
Justru gagasan tersebut akan jelas menjadi panduan sinerji terhadap langkah lembaga pemangku kepentingan stabilitas negara seperti Kepolisian, Kejaksaan Agung dan TNI.
"Bahwa setiap konflik, dinamika dan segala potensi ancaman pasca Pilpres 2019 harus digiring ke ranah hukum. Inilah yang saya sebut sebagai “Wiranto Way” atas gagasan pembentukan Tim Hukum Nasional," paparnya.
Sifat Badan atau Tim Hukum Nasional tersebut adalah “adhoc” atau sementara dengan target spesifik, yaitu penanganan stabilitas politik pasca Pilpres 2019.
Gagasan ini akan menyeragamkan langkah juridis semua pemangku kepentingan di dalam menjaga stabilitas dan keamanan.
Baca: KPU Targetkan Rekapitulasi Suara Pemilu Luar Negeri Rampung Besok
"Dalam konteks ini saya melihat gagasan “Wiranto Way” ini merupakan langkah yang konstitusional dengan pengarus-utamaan “supremasi hukum” di dalam merespon segala bentuk agitasi anarkhisme di masyarakat," ucapnya.