Dalam 2 Hari Ini Dua Pendukung Prabowo-Sandiaga Ditersangkakan oleh Polisi
Dua pendukung Prabowo-Sandiaga ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian selama dua hari belakangan ini
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengacara Eggi Sudjana statusnya kini menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Pengacara Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution yang membeberkan status tersangka kliennya itu.
Status tersangka politikus PAN itu diketahui melalui surat panggilan yang dilayangkan oleh penyidik Unit V Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada pihaknya.
Diketahui, Eggi Sudjana selama ini berada di kubu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Tidak hanya Eggi Sudjana, pendukung Prabowo-Sandiaga lainnya juga ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri, yakni Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Ustaz Bachtiar Nasir.
Berikut masing-masing kasus yang membelit Eggi Sudjana dan Bachtiar Nasir :
Eggi Sudjana Tersangka Dugaan Makar
Pengacara Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution mengungkapkan dalam surat tersebut, kliennya dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019) pekan depan.
Kabar ditetapkannya Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus makar ini dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.
Baca: Tanggapi Aksi Demo Kivlan Zen dan Eggi Sudjana, KPU: Sangat Menganggu

"Betul sebagai tersangka," ujar Argo saat dikonfirmasi, Kamis (9/5/2019).
Diketahui, laporan dugaan makar dibuat oleh Supriyanto dari Relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4/2019).
Laporan Supriyanto teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Akhirnya Bareskrim Polri melimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Pelaporan itu dibuat menyusul adanya video Eggi Sudjana yang mengajak gerakan 'people power.'
Menanggapi status hukumnya itu, Eggi Sudjana justru melontarkan candaan.