Selasa, 30 September 2025

Saksi Buang Ponsel iPhone Karena Panik Suaminya Ditangkap KPK

Ponsel bermerek I-Phone 6+ yang digunakannya untuk menyampaikan pesan dari suaminya ke tersangka kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Jakarta Selata

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/GITA IRAWAN
Lima saksi fakta dihadirkan di sidang lanjutan kasus dugaan suap Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan R Iswahyu Widodo, Kamis (9/5/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri terdakwa penerima suap, Panitera Pengganti PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan, Desi Diah mengaku telah membuang ponsel ke sebuah sungai di Bekasi Jawa Barat.

Ponsel bermerek I-Phone 6+ yang digunakannya untuk menyampaikan pesan dari suaminya ke tersangka kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Irwan.

"Dibuang ke sungai setelah suami saya ditangkap. Saya pasti panik karena suami saya ditangkap KPK," kata Desi saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor pada Kamis (9/5/2019).

Jaksa pun menegaskan kembali keterangan tersebut dengan membacakan keterangan Desi yang tercantum di Berita Acara Pemeriksaan.

"Kalau sesuai yang di BAP ibu, nomor hape yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pak Irwan adalah 08124775577. Kemudian merek HP yang digunakan adalah Iphone 6+. Saat ini hape tersebut saya buang ke kali di daerah Bekasi karena saya panik setelah suami saya di OTT KPK dan seterusnya. Betul ya?" kata Jaksa membacakan BAP Desi.

Desi pun membenarkan keterangan tersebut.

"Betul," kata Desi.

Di dalam ponsel tersebut, Desi menjelaskan sejumlah percakapan yang ia ingat dengan Irwan.

Percakapan tersebut pada intinya diminta oleh suami Desi untuk bertanya kepada Irwan.

"Pak suami saya ngajak ngopi. Jawaban dari Pak Irwan, Ok. Lalu di hari yang sama, pada sore harinya suami saya bilang sudah makan dengan Pak Irwan dan Pak Iswahyu saat saya tawari makan malam," kata Desi.

Keesokan harinya, Desi kemudian dimintai tolong kembali oleh suaminya untuk menghubungi Irwan.

"Tolong whatsappin saya ngajak ngopi lagi. Gimana kopinya. Saya kasih emot jempol. Dibalas Kemang Lima ya (emot) jempol naik. Saya balas, ya sudah saya sampaikan dulu sama yang ngajak ngopi. Terus dijawab (Irwan), nggak nyambung lu. Seingat saya seperti itu. Lalu saya kasih emot tertawa. Orang nggak ngerti. Saya bilang begitu," kata Desi.

Kemudian, Jaksa Penuntut Umum membacakan BAP Desi nomor 6 untuk memastikan isi pesannya.

"Pada selasa 27 November 2018 seingat saya pada pagi hari suami saya bertanya lagi, yasudah gimana caranya kamu bertanya soal ngopi itu. Saya jawab. Ah kamu ini, saya tidak tahu lah kerjaan kamu apa. Saya tidak mau kamu suruh-suruh saya," kata Jaksa Penuntut Umum membacakan BAP Desi.

Baca: Bahas Bisnis, Sandiaga Uno: Harus Mampu Ciptakan Network Positif

Kemudian, ketika berangkat ke kantor, Desi ditelpon lagi oleh suaminya yang mengingatkan agar Desi tidak lupa menyampaikan pesan suaminya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved