Selasa, 30 September 2025

Saksi Buang Ponsel iPhone Karena Panik Suaminya Ditangkap KPK

Ponsel bermerek I-Phone 6+ yang digunakannya untuk menyampaikan pesan dari suaminya ke tersangka kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Jakarta Selata

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/GITA IRAWAN
Lima saksi fakta dihadirkan di sidang lanjutan kasus dugaan suap Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan R Iswahyu Widodo, Kamis (9/5/2019). 

"Di jalan saya WA Pak Irwan. Gimana yang ngopi? Dibalas sama Irwan emot jempol, dengan tulisan Kemang Lima ya. Lalu suami saya telpon dan bertanya. Saya jawab nggak tahu saya. Lalu jawaban WA Pak Irwan saya copy dan saya kirim ke suami saya," kata Jaksa Penuntut Umum membacakan BAP Desi.

Sidang terdakwa kasus dugaan suap Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan R Iswahyu Widodo menghadirkan lima saksi fakta pada Kamis (9/5/2019).

Para saksi tersebut antara lain Panitera Pengganti PN Jaksel I Gede Ngurah Arya Winaya yang kini menjabat sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Mataram, Panitera Pengganti PN Jakarta Selatan Matius Buntu Situru, Hakim PN Jaksel Ahmad Guntur, dan Hakim PN Jaksel Totok Sapto yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Wonosobo.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved