Pilpres 2019
BPN Prabowo-Sandiaga akan Kehilangan Hak Moral Masyarakat Jika Tak Ajukan Gugatan ke MK
"Dengan begitu kita bisa terus-menerus memperbaiki sistem pemilu kita," katanya
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menilai, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga akan merugi jika tak sampaikan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebab, Ray menyebut, BPN Prabowo-Sandiaga perlu tetap mengungkap berbagai dugaan kecurangan itu untuk dibuktikan di pengadilan agar bukan saja demi memastikan kebenaran penghitungan suara tetapi juga sebagai koreksi bilamana terdapat berbagai kecurangan dalam proses pencoblosan dan penghitungan suara.
Baca: Alur Cerita Konflik Hanura Hingga OSO-Wiranto Saling Menyalahkan soal Turunnya Perolehan Suara
"Dengan begitu kita bisa terus-menerus memperbaiki sistem pemilu kita. Adalah perlu mengingatkan bahwa tidak mungkin semua lembaga bersepakat untuk melakukan kejahatan," kata Ray saat dihubungi, Kamis (16/5/2019).
Ray pun mengatakan, jika BPN Prabowo-Sandiaga tetap tak membawa masalah hasil Pilpres ke MK, tak ada lagi cara kecuali menerima hasil pemilu atau Pilpres.
"dengan begitu mereka juga kehilangan hak moral untuk meminta masyarakat melakukan gugatan," jelas Ray.
Ia pun menyebut, sikap BPN Prabowo-Sandiaga yang akan menggerakan massa dan menolak hasil perhitungan KPU merupakan sikap yang kurang patut.
Baca: Anak Petugas KPPS yang Meninggal Meminta Kematian Ayahnya Tak Dipolitisir
Ray mengungkapkan, demokrasi dengan segala macam aturannya justru untuk menarik politik dari jalanan ke mekanisme konstitusional yang disepakati bersama.
"Agar politik tidak diselesaikan di jalanan tetapi diselesaikan melalui dialog dan penegakan hukum," tutup Ray.