Pemilu 2019
PDI Perjuangan akan Ajukan Gugatan Sengketa Hasil Pileg ke MK
Sejauh ini, kata Hasto Kristiyanto, pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti-bukti untuk diberikan ke MK
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PDI Perjuangan berencana akan mengajukan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) untuk tujuh daerah pemilihan (dapil).
Hal tersebut dilakukan karena hasil rekapitulasi pemilihan legislatif oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berbeda dengan hitung cepat versi PDI Perjuangan.
Baca: Wiranto Menyebut Demo Penolakan Hasil Rekapitulasi Pilpres 2019 Ada Rencana Inskonstitusional
"Ada tujuh dapil yang sedang kami persiapkan untuk ke MK. Tujuh dapil itu tersebar di Jawa Timur, Jawa Barat, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Papua, dan Sulawesi Barat," ujar Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019).
Sejauh ini, kata Hasto Kristiyanto, pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti-bukti untuk diberikan ke MK.
Namun, bukti-bukti tersebut masih kini dalam tahap verifikasi.
"Di hasil hitung cepat kami harusnya PDIP mendapatkan 133 kursi. Namun, dari hasil KPU, kami mendapatkan 129 kursi," ujar Hasto.
"Diduga ada modus pengambilan suara di tahap proses kecamatan, kabupaten, hingga provinsi. Kami belum identifikasi, mungkin tidak lebih dari 20 kasus," tambahnya.
Baca: PDI Perjuangan : Terima Kasih Prabowo-Sandiaga Jadi Patner Pemilu Yang Beradab dan Demokratis
Sekretaris TKN Jokowi-Maruf ini mengemukakan, selain modus pengambilan suara, PDI-P juga kini sedang menyelesaikan masalah terkait kompetisi antarcaleg di internal.
"Di internal partai juga terjadi. Itu karena sistem pemilu yang sangat liberal," jelas Hasto Kristiyanto.