OTT KPK di NTB
Geledah Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, KPK Sita Dokumen Perkara Suap Izin Tinggal WNA
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penggeledahan terkait pendalaman penyidikan terhadap kasus suap terkait perkara izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Kantor Imigrasi Mataram.
Baca: Polisi Tangkap Mantan Tentara AS Penghina Presiden Jokowi
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan penggeledahan dimulai sejak Rabu (29/5/2019) pagi.
Lokasinya antara lain Kantor Imigrasi Kelas I Mataram dan Kantor PT Wisata Bahagia.
"Dokumen terkait penyidik kasus 2 WNA dan dokumen terkait pengangkatan tersangka sebagai Kepala Kantor dan PPNS (Penyidik PNS)," ungkap Febri kepada wartawan, Rabu (29/5/2019) sore.
"Penggeledahan masih berlangsung di NTB, nanti akan diupdate lagi Informasi berikutnya," sambungnya.
KPK baru saja menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini, yakni Kurniadie selaku Kepala Kantor Imigrasi Klas I Mataram; Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan kantor Imigrasi Klas I Mataram, Yusriansyah Fazrin; serta Direktur PT Wisata Bahagia, Liliana Hidayat.
Baca: BNI Syariah Fasilitasi Transaksi Wakaf Tunai
Kurniadie dan Yusriansyah diduga menerima suap sebesar Rp 1,2 miliar untuk mengurus perkara dugaan penyalahgunaan izin tinggal dua WNA atau turis berkewarganegaraan Singapura dan Australia.
Uang tersebut diberikan dari Liliana selaku manajemen Wyndham Sundancer Lombok untuk mengurus perkara dua WNA yang disalahgunakan.
Sebagai pihak yang diduga sebagai penerima suap, Kurniadie dan Yusriansyah disangkakanmelanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap, Liliana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Diduga terima suap Rp 1 miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan giat operasi tangkap tangan (OTT) di Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (28/5/2019) dini hari.
Terkait praktik rasuah dalam kasus ini, pejabat imigrasi diduga menerima suap terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing berstatus turis di NTB.