OTT KPK di NTB
Geledah Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, KPK Sita Dokumen Perkara Suap Izin Tinggal WNA
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
Akhirnya disepakati jumlah uang untuk mengurus perkara 2 WNA tersebut adalah Rp 1,2 miliar. Metode penyerahan uang yang digunakan juga tidak biasa, yaitu Liliana memasukan uang sebesar Rp 1,2 miliar ke dalam kresek hitam dan memasukan kresek hitam pada sebuah tas.
Sesampai di depan ruangan Yusriansah, tas kresek hitam berisi uang Rp 1,2 miliar kersebut dibuang ke dalam tong sampah di depan ruangan Yusriansah. Yusriansah kemudian memerintahkan BWI mengambil uang tersebut dan membagi Rp 800 juta untuk Kurniadie.
“Penyerahan uang pada KUR (Kurniadie) adalah dengan cara meletakkan di ember merah,” terang Alex.
Kurniadie kemudian meminta pihak Iain untuk menyetorkan Rp 340 juta ke rekeningnya di sebuah bank. Sisanya Rp 500 juta akan diperuntukkan pada pihak lain.
“Teridentifikasi salah satu komunikasi dalam perkara ini, setelah penerimaan uang oleh pejabat Imigrasi terjadi. yaitu ‘makasi, buat pulkam'," ungkap Alex lagi.