Jumat, 5 September 2025

OTT KPK di NTB

Geledah Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, KPK Sita Dokumen Perkara Suap Izin Tinggal WNA

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas disaksikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) menunjukkan barang bukti berupa uang terkait OTT Kantor Imigrasi Kelas I Mataram di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/5/2019) malam. KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Kurniadie, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Yusriansyah Fazrin, dan Direktur PT Wisata Bahagia Liliana Hidayat sebagai pemberi suap dengan barang bukti Rp 1,2 Miliar terkait kasus penanganan perkara penyalahgunaan izin tinggal di lingkungan Kantor Imigrasi Nusa Tenggara Barat (NTB). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Diduga nilai suap terkait perkara izin tinggal turis di NTB tersebut lebih dari Rp 1 miliar," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (28/5/2019).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram - Nusa Tenggara Barat (NTB) Kurniadie (kanan) menutupi mukanya dengan masker saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/5/2019). Kurniadie terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Senin (27/5/2019) malam, di salah satu kedai kopi di pusat perbelanjaan kota Mataram, bersama tujuh orang lainnya dan menyita ratusan Juta rupiah yang diduga sebagai suap untuk perpanjangan izin tinggal wisatawan asing di salah satu hotel berbintang di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram - Nusa Tenggara Barat (NTB) Kurniadie (kanan) menutupi mukanya dengan masker saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/5/2019). Kurniadie terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Senin (27/5/2019) malam, di salah satu kedai kopi di pusat perbelanjaan kota Mataram, bersama tujuh orang lainnya dan menyita ratusan Juta rupiah yang diduga sebagai suap untuk perpanjangan izin tinggal wisatawan asing di salah satu hotel berbintang di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sebagai barang bukti, KPK menyita uang ratusan juta yang diduga merupakan barang bukti suap untuk mengurus perkara di imigrasi NTB.  

Baca: KPK Operasi Tangkap Tangan Pejabat Imigrasi NTB, Ditangkap Dinihari Terkait Suap Izin Tinggal WNA

Baca: Mabes Polri Sebut Pimpinan Lembaga Survei Jadi Target Pertama

Selain itu, tim KPK juga mengamankan 8 orang di NTB, di antaranya unsur pejabat dan penyidik imigrasi serta pihak swasta.

"7 orang dari NTB akan dibawa mulai siang ini ke kantor KPK," kata Febri.

Sesuai hukum acara, KPK diberikan waktu 24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang diamankan. Informasi lebih lengkap akan disampaikan saat konferensi pers di KPK.

Modus

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus baru yang dilakukan dalam kasus suap pengurusan izin tinggal dua orang warga negara asing (WNA) di kantor Imigrasi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, diduga dua penyidik PNS (PPNS) di Kantor Imigrasi Klas I Mataram mengamankan dua WNA berinisial BGW dan MK. Keduanya diduga menyalahgunakan izin tinggal.

“Mereka diduga masuk menggunakan visa sebagai turis biasa, tapi ternyata diduga bekerja dl Wyndham Sundancer Lombok. PPNS lmigrasi setempat menduga dua WNA ini melanggar Pasal 122 Huruf a Undang Undang Nomor 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian,” kata Alex saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).

Kemudian, Liliana selaku perwakilan Manajemen Wyndham Sundancer Lombok diduga mencoba mencari cara bernegosiasi dengan PPNS Kantor lmigrasi Klas I Mataram.

Baca: Diincar Pembunuh Bayaran, Kini Moeldoko Harus Dikawal 2 Anggota Kopassus

Baca: Pagar Monas Dipenuhi Karangan Bunga Ucapan Terima Kasih untuk TNI, Polri dan BIN

Baca: BW Sebut Pemilu 2019 Terburuk, Ketua Bawaslu: Ini yang Paling Transparan

Hal itu dilakukannya agar proses hukum dua WNA tersebut tidak berlanjut. Pada Rabu (22/5) lalu, Kantor Imigrasi Klas I Mataram telah menerbitkan Surat Perintah dimulainya penyidikan untuk dua WNA tersebut.

Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan kantor Imigrasi Klas I Mataram, Yusriansyah Fazrin  kemudian menghubungi Liliana untuk mengambil SPDP tersebut. Permintaan pengambilan SPDP ini, lanjut Alex, diduga sebagai 'kode' menaikkan harga untuk kasus ini terhenti.

Liliana kemudian menawarkan uang sebesar Rp 300 juta untuk menghentikan kasus tersebut. Namun, Yusriansah diketahui menolaknya karena menilai jumlah itu masih sedikit.

Dalam proses komunikasi terkait biaya mengurus perkara tersebut Yusriansah berkoordinasi dengan atasannya Kepala Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Kurniadie. Selanjutnya, diduga terjadi pertemuan antara Yusriansyah dan Liliana untuk kembali membahas negosiasi harga.

“Dalam OTT ini, KPK mengungkap modus baru yang digunakan ketiganya dalam negosiasi uang suap, yaitu menuliskan tawaran Liliana di atas kertas dengan kode tertentu tanpa berbicara. Kemudian Yusriansah melaporkan pada Kurniadie untuk mendapat arahan atau persetujuan,” jelas Alex.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan