CPNS 2019
CPNS 2019: BKN Umumkan Kebutuhan Pegawai ASN di 2019 Capai 254 Ribu, Ini Rinciannya
BKN mengumumkan kebutuhan pegawai ASN secara nasional di 2019 capai 254 ribu. Simak rinciannya.
Penulis:
Sri Juliati
Editor:
Natalia Bulan Retno Palupi
BKN mengumumkan kebutuhan pegawai ASN secara nasional di 2019 capai 254 ribu. Simak rinciannya.
TRIBUNNEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan jumlah kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara nasional di 2019.
Setidaknya, sebanyak 254 ribu orang dibutuhkan baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memutuskan untuk kembali membuka seleksi penerimaan CPNS 2019.
Selain itu, Kemen-PANRB juga menerbitkan surat Tentang Pengadaan ASN Tahun 2019 .
Baca: Tipu Korbannya Rp 130 Juta Bermodus Lolos CPNS, Maimun Musa Kini Jadi Tahanan Kota
Baca: Siap-siap! Penerimaan CPNS 2019 Pusat dan Daerah Akan Dibuka, Ada 100 Ribu Formasi
Surat bernomor B/617/M.SM.01.00/2019 itu ditandatangani oleh Menteri PANRB, Syafruddin dan diterbitkan pada 17 Mei 2019.
Surat tersebut ditujukan bagi pejabat pembina kepegawaian (PPK) pusat serta pusat/daerah.
Hal ini merujuk pada Kementerian serta pemerintah daerah (pemda) setempat.
Dalam surat itu dijelaskan, setiap instansi baik pusat maupun daerah wajib melaksanakan analisis jabatan serta analisis beban kerja.
Hasil analisis ditetapkan dalam dokumen Peta Jabatan, yang berisi kebutuhan ASN untuk lima tahun dan diperinci setiap tahun.
Dokumen Peta Jabatan ditetapkan pejabat pembina kepegawaian, kemudian diinput ke dalam aplikasi e-Formasi, paling lambat akhir Mei 2019.
Terkait usulan pengadaan ASN 2019 di pemerintah daerah, harus memperhatikan ketersedianan anggaran dalam APBD dengan prinsip zero growth.
"Kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar," tulis dalam surat itu.
Baca: Besaran THR & Jadwal Cairnya Gaji ke-13 untuk PNS 2019, Bagaimana Nasib CPNS 2018?
Baca: Siap-siap! Penerimaan CPNS 2019 Pusat dan Daerah Akan Dibuka, Ada 100 Ribu Formasi
Selain itu, usulan untuk jabatan pelaksana harus berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB nomor 41 tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana.
Untuk jabatan fungsional diprioritaskan pada jenjang ahli pertama, terampil, serta masih dimungkinkan untuk jenjang pemula.