Hormati Rencana DPR Bentuk Panja Penegakan Hukum, Kejagung: Kami Terbuka Terhadap Kritik
Anang Supriatna menjelaskan, pihaknya menghormati rencana Komisi III DPR RI itu meski ia belum memahami tujuannya.
Ringkasan Berita:
- Komisi III DPR akan membentuk panitia kerja (Panja) untuk Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan
- Panja tersebut guna membenahi masalah penegakan hukum
- Kejaksaan sudah melakukan upaya reformasi dan pembenahan di dalam internal institusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung merespons soal rencana Komisi III DPR RI yang akan membentuk panitia kerja (Panja) Reformasi Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan yang diklaim guna membenahi masalah penegakan hukum.
Panja yaitu tim khusus yang dibentuk oleh komisi-komisi DPR untuk membahas isu atau rancangan undang-undang secara lebih mendalam sebelum dibawa ke tahap keputusan.
Baca juga: Panja Sepakat Hapus Pasal Polri sebagai Penyidik Tertinggi dalam RKUHAP
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, pihaknya menghormati rencana Komisi III DPR RI itu meski ia belum memahami tujuan dari pembentukan Panja tersebut khususnya terhadap Kejaksaan.
"Kami menghormati berita tersebut namun sampai saat ini kami masih belum paham terhadap tujuan pembentukan Panja untuk Kejaksaan tersebut," kata Anang dalam keterangannya, Minggu (16/11/2025).
Selain belum menerima informasi resmi mengenai rencana pembentukan Panja dari Komisi III tersebut, dijelaskan Anang pihaknya juga memiliki sebuah catatan terutama yang berkaitan dengan pembenahan di internal Korps Adhyaksa.
Menurut dia, selama ini Kejaksaan sudah melakukan upaya reformasi dan pembenahan di dalam internal institusi.
Hal itu kata dia terbukti dengan tingginya tingkat kepercayaan publik terhadap kinerja Kejaksaan terutama dalam kurun lima tahun terakhir.
"Namun demikian, kami sangat terbuka terhadap masukan dan kritik dari semua pihak dan akan menjadi bahan evaluasi buat kami untuk bekerja lebih baik dalam menjalankan amanah sebagai penegak hukum," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan pihaknya akan membentuk panitia kerja (Panja) untuk Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan.
Ia mengatakan selama ini banyak menerima masukan masyarakat untuk membentuk panja penegakan hukum.
Baca juga: Panja RUU KUHAP: MA Tak Boleh Jatuhkan Hukuman Lebih Berat dari Putusan PN dan PT
Habiburokhman menjelaskan pembentukan panja diharapkan menjadi solusi atas masalah penegakan hukum, termasuk masalah di tiga institusi baik di Polri, kejaksaan, maupun peradilan.
"Kita pengin solusi seperti apa agar bisa menangani fenomena tersebut sehingga dunia peradilan bisa benar-benar outputnya adalah keadilan dan penegakan hukum yang berkualitas," katacHabiburokhman melalui keterangannya, Jumat (14/11/2025).
Namun, Habiburokhman belum menjelaskan soal teknis soal tugas dan wewenang panja tersebut, apakah hanya berkaitan dengan legislasi atau termasuk pengawasan.
Habiburokhman hanya menegaskan Komisi III DPR akan memanggil pimpinan tiga institusi penegak hukum tersebut pada pekan depan untuk membahas tentang Panja.
"Rencananya minggu depan hari Selasa akan memanggil pimpinan tiga institusi tersebut. Selanjutnya akan dilakukan pengesahan panja," katanya.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of
Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia
| Tok! MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, DPR: Jangan Akali Aturan! |
|
|---|
| Aturan dalam RUU KUHAP: Pelaku Kejahatan dengan Disabilitas Mental Tak Dijatuhi Pidana |
|
|---|
| RUU KUHAP Bakal Atur Proses Pemeriksaan Tersangka Wajib Direkam CCTV |
|
|---|
| Kejagung Periksa 20 Saksi Lebih Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah di Petral Periode 2008-2015 |
|
|---|
| Direktur SDM PT Antam LSS Diperiksa Kejagung terkait Kasus Korupsi yang Libatkan Riza Chalid |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.