Selasa, 9 September 2025

Pilpres 2019

TKN Siapkan Jawaban Gugatan, Termasuk Tudingan Neo Orba

Dalam jawaban yang telah disusun itu, kata Arsul pihaknya lebih menekankan bahwa tiga isu gugatan kubu Prabowo-Sandi salah alamat.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/CHAERUL UMAM
Sekjen PPP Arsul Sani 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan jawaban terhadap matergi gugatan sengketa Pemilu Presiden 2019 kubu Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang sidang perdananya akan berlangsung, esok, Jumat, (14/6/2019).

Dalam gugatan itu kubu Jokowi-Ma'ruf merupakan pihak terkait yang artinya pihak yang akan terdampak dalam gugatan tersebut.

Dalam jawaban yang telah disusun itu, kata Arsul pihaknya lebih menekankan bahwa tiga isu gugatan kubu Prabowo-Sandi salah alamat.

Tiga isu tersebut yakni masalah Daftar Pemilih Ganda (DPT), Situng KPU, serta daftar hadir pemilih merupakan bagian dari sengketa proses bukan sengketa hasil. Sementara yang menjadi ranah sidang MK adalah sengketa hasil.

"Kita tekankan juga bahwa tiga isu yang diangkat oleh pemohon paslon 02 itu, itu persoalan-persolan harusnya menjadi sengketa proses ya dan dalam kenyataannya sudah jadi sengketa proses kan antara KPU dan waktu itu dengan BPN kan sudah melakukan rekonsiliasi bersama," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan,Jakarta, Kamis, (13/6/2019).

Baca: Mulai Nanti Malam Jalan Sekitar MK Ditutup, Ini Pengalihan Lalinnya

Begitu juga dengan gugatan kecurangan Pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif. Menurut Arsul gugatan itu juga merupakan bagian dari sengketa proses dan telah diselesaikan oleh Bawaslu.

"Tetapi tidak bisa dibuktikan kan seperti itu," katanya.

Dalam jawaban yang disusun, TKN juga menyiapkan jawaban terhadap tudingan bahwa Jokowi sedang membangun Neo Orba.

Kubu Prabowo menyebut-nyebut pernyataan Profesor hukum dari Melbourne University, Australia, Tim Lindsey dalam gugatan tersebut.

Menurut Arsul tudingan dalam berkas gugatan itu sangat menyesatkan. Bahkan profesor tersebut menurut Arsul telah membantahnya.

"Kami juga mendapatkan penjelasan-penjelasan bahwa seprti yang kami sampaikan bahwa yang dikutip dalam permohonan-pemohonan 02 tentang pernyataan tim Lindsey itu misleading menyesatkan ya. Bahkan tim Lindsey secara tegas dalam satu pesan WA bahwa itu jelas-jelas misword," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan