Rabu, 10 September 2025

Pilpres 2019

BPN Prabowo-Sandi Yakin Akan Ada 'Efek Wow' di Sidang MK

BPN Prabowo-Sandi menyebut pihaknya akan memberikan efek mengejutkan saat sidang lanjutan PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi
Koordinator BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, menghadiri sidang dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menyebut pihaknya akan memberikan efek mengejutkan saat sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu diungkapkan Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak.

"Mudah-mudahan Selasa ketika sidang pembuktian dan seterusnya akan dilengkapi data dan fakta pembuktian, saya yakin akan ada efek wow," kata Dahnil Anzar Simanjuntak ditemui di kediaman Sandiaga Uno, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2019) malam.

Dahnil Anzar Simanjuntak turut memberikan apresiasi kepada MK yang sudah menegaskan jika akan tetap independen dan tak akan diintervensi.

Kemudian pihak MK juga mau mendengarkan eksplorasi gugatan oleh pihaknya.

"Hari ini kami yang jelas apresiasi mukadimah, yang disampaikan Ketua MK dan kesempatan hakim MK untuk eksplorasi lebih dari 3,5 jam kuasa hukum kami sampaikan fakta dan data," kata Dahnil.

Diketahui Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, menetapkan jadwal sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan presiden (pilpres) 2019.

Penetapan jadwal sidang itu dilakukan untuk menjawab keinginan dari pihak termohon, yaitu KPU RI. KPU RI merasa keberatan, karena pihak pemohon perkara, yaitu tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memaparkan petitum baru di luar dokumen yang telah diserahkan pada 24 Mei 2019.

Baca: Sumbang Suara Tertinggi, Jokowi Minta Warga Bali Bersabar Soal Jatah Menteri

"Majelis sudah bermusyawarah, permohonan termohon dikabulkan sebagian. Artinya tidak hari Senin (17/6/2019), tetapi hari Selasa (18/6/2019). Permohonan disampaikan sebelum sidang yakni pukul 09.00 WIB termasuk pihak terkait dan Bawaslu," kata Anwar, pada saat berbicara di persidangan, Jumat (14/6/2019).

Anwar Usman menyampaikan hasil kesepakatan itu setelah menunda sidang selama 10 menit.

Adanya pemindahan jadwal waktu itu membuat agenda sidang menjadi diundur.

"Jadwal jadi bergeser semua, jadi oleh kepaniteraan semua jadwal akan disesuaikan," kata dia.

Setelah menyampaikan kesepakatan itu, semua pihak berperkara menyepakati.

Sehingga, pihak termohon, terkait, dan Bawaslu diminta menyerahkan jawaban atas permohonan yang diajukan pemohon sebelum sidang dimulai pada Selasa (18/6/2019) pukul 09.00 WIB.

"Pihak terkait dan Bawaslu juga, Selasa," tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan