Pilpres 2019
BPN Prabowo-Sandiaga akan Sampaikan Permintaan Perlindungan Saksi Kepada MK di Persidangan
Nicholay mengungkapkan ada celah hukum bagi LPSK untuk turun gunung memberi perlindungan saksi BPN
Penulis:
Rizal Bomantama
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto Sandiaga Uno berencana akan menyampaikan permintaan perlindungan saksi dalam persidangan sengketa Pilpres 2019 yang akan dimulai lagi besok Selasa (18/6/2019).
Hal itu disampaikan anggota tim hukum BPN, Nicholay Aprilindo ditemui di posko pemenangan Prabowo-Sandiaga, Jalan Sriwijaya I Kebayoran Baru, Jaksel, Senin (17/6/2019).
Baca: PKB Siap Dampingi Tim Hukum 01 Susun Materi Pembelaan di MK
“Mahkamah Konstitusi (MK) sudah membuka pintu soal perlindungan saksi, kemudian tim hukum BPN sudah menemui lima komisioner LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dan LPSK meminta surat permohonan dari MK, besok dalam persidangan akan kami ajukan permohonan perlindungan saksi dalam persidangan,” ungkap Nicholay.
Nicholay mengungkapkan ada celah hukum bagi LPSK untuk turun gunung memberi perlindungan saksi BPN yang akan dihadirkan untuk membuktikan adanya kecurangan dalam pelaksanaan Pilpres 2019.
Meski pun dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK baru bisa turun tangan jika berkaitan dengan kasus pidana.
“Dalam kecurangan Pemilu tak hanya ada kecurangan secara administratif tapi juga ada unsur pidana, di sisi itu lah LPSK bisa turun tangan,” tegasnya.
Nicholay menjelaskan, pihaknya menggunakan dasar hukum Pasal 28 G UUD 1945, UU No 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik, dan Pasal 29 dan 30 UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Baca: Jumlah Saksi Dibatasi, BPN : Kami akan Hadirkan yang “Wow” dan Menghentak
Ia pun menegaskan apa yang dilakukan pihak BPN tersebut merupakan refleksi dari apa yang terjadi pada tahun 2014.
“Dalam pengalaman saya saat bersengketa Pilpres 2014 di MK banyak saksi yang tak bersedia hadir karena mengaku berada du bawah ancaman, itu fakta yang perlu kami ungkap,” pungkasnya.