Selasa, 16 September 2025

WN Diduga Sebar Hoaks Settingan Server KPU, Profesinya Disebut Polisi sebagai Dosen Bergelar S2

Hal itu diungkap polisi yang menangkap WN di kawasan Teras, Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (11/6/2019), sekitar pukul 21.45 WIB

Istimewa
Mabes Polri menggelar konferensi pers terkait penangkapan pria berinisal WN (54), tersangka kasus hoaks settingan server KPU 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap seorang pria berinisial WN (54) terkait kasus hoaks settingan server KPU.

Dalam pernyataan pers Mabes Polri, WN berlatar belakang pendidikan Magister atau S2.

Baca: Bareskrim Cokok Penyebar Hoaks Server KPU Settingan untuk Kemenangan Jokowi-Maruf

WN juga menurut keterangan polisi bekerja sebagai dosen.

Hal itu diungkap polisi yang menangkap WN di kawasan Teras, Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (11/6/2019), sekitar pukul 21.45 WIB.

"Untuk yang bersangkutan latar belakang sebelumnya adalah dosen di bidang IT di dua universitas di Solo," ungkap Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul saat konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019).

Polisi menduga WN diundang ke sebuah acara untuk menyampaikan materi karena memiliki keahlian dan gelar tersebut.

Menurut Rickynaldo, WN mengakui bahwa mendapatkan informasi tersebut melalui media sosial dan tidak mencari kebenarannya.

Rickynaldo menuturkan, WN melakukan tindakannya karena ingin mendapat pengakuan sebagai ahli di bidang IT.

"Motifnya itu supaya yang bersangkutan mendapat pengakuan dan kredibilitasnya menjadi tenaga ahli komputer, dia ingin ada pengakuan," ujarnya.

Dari WN, polisi menyita tiga buah telepon genggam, dua buah sim card, kartu identitas, dan sebuah kartu ATM.

WN disangkakan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Ancaman maksimal kepada pelaku adalah 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 750 juta.

Sebelumnya, polisi menangkap dua tersangka terduga penyebar hoaks setting-an server KPU di Singapura yang disebut untuk memenangkan salah satu pasangan capres-cawapres.

Tersangka pertama berinisial EW yang ditangkap pada Sabtu (6/4/2019) di Ciracas, Jakarta Timur.

Kemudian, RD ditangkap di Lampung, pada Minggu (7/4/2019).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan