Minggu, 5 Oktober 2025

Pilpres 2019

Bawaslu : Keterangan Kami Obyektif dan Berdasarkan Fakta

Dalam pemaparan keterangannya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menegaskan pihaknya ada pada posisi netral dan tak memihak

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kedua perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/6/2019) mengagendakan pembacaan jawaban dari Termohon, pihak terkait dan pihak pemberi keterangan.

Dalam pemaparan keterangannya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menegaskan pihaknya ada pada posisi netral dan tak memihak.

Baca: Temui Jokowi, Khofifah Ingin Jawa Timur Punya MRT dan LRT

Mereka menjamin objektifitas isi keterangan yang mereka sampaikan di muka sidang.

Di mana dalam penyusunannya, Bawaslu mengaku tak dipengaruhi pendapat atau pandangan pribadi.

Melainkan berdasar pada fakta pengawasan selama penyelenggaraan Pemilu 2019.

"Keterangan Bawaslu ini yang objektif, keterangan yang kami berikan berdasarkan fakta pengawasan selama Pemilu 2019. Jadi atas dasar fakta," ungkap Ketua Bawaslu RI Abhan saat jeda sidang, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019) petang.

Ia kembali menegaskan, keterangan Bawaslu di sidang MK adalah fakta lapangan dan sama sekali bukan opini.

"Jadi kalau memang tidak terbukti (kecurangan) kami sampaikan tidak terbukti. Kalau terbukti kami sampaikan terbukti. Jadi sekali lagi keterangan kami adalah fakta bukan opini," jelas dia.

Lebih lanjut, dalam paparannya sore ini, Bawaslu menitikberatkan keterangan mereka pada empat poin utama.

Yakni soal hasil pengawasan mulai dari tahapan awal hingga akhir pelaksanaan Pemilu 2019.

Mereka juga menjelaskan terkait tindak lanjut temuan dan laporan yang masuk.

Ketua tim kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan eksepsi dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Agenda persidangan adalah mendengar jawaban dari termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN), dan keterangan Bawaslu. Warta Kota/Henry Lopulalan
Ketua tim kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan eksepsi dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Agenda persidangan adalah mendengar jawaban dari termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN), dan keterangan Bawaslu. Warta Kota/Henry Lopulalan (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Baca: Soal Permintaan Perlindungan Saksi, Fadli Zon : Situasi Sekarang Ini Orang Mudah Dikriminalisasi

Selanjutnya, tak terlepas dari dalil-dalil Pemohon yang ditujukan ke Bawaslu.

Dan terakhir, pemaparan keterangan terkait berapa jumlah pelanggaran selama tahapan Pemilu 2019.

Empat Poin Bawaslu

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved