Pilpres 2019
Bawaslu : Keterangan Kami Obyektif dan Berdasarkan Fakta
Dalam pemaparan keterangannya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menegaskan pihaknya ada pada posisi netral dan tak memihak
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Abhan, menyampaikan keterangan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2019.
"Kami menyampaikan di awal keterangan Bawaslu ini adalah mencakup empat hal," kata Abhan, saat membacakan keterangan sebagai pihak pemberi keterangan di sidang PHPU Presiden-Wakil Presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/6/2019).
Baca: Emak-emak Ini Malah Nyari Mantu Anggota TNI yang Jaga Sidang Sengketa Pilpres di MK

Menurut dia, keterangan tersebut menyangkut empat hal.
Pertama, hasil pengawasan Pemilu 2019 mulai dari tahapan awal sampai pada tahapan terakhir.
Kedua, tindak lanjut temuan dan laporan selama tahapan Pemilu 2019.
Ketiga, keterangan terhadap dalil-dalil dari pemohon yang ditujukan pada Bawaslu.
Keempat, berapa jumlah jenis pelanggaran selama Pemilu 2019 ini.
Dia menegaskan, penyampaian empat poin itu didasarkan pada fakta-fakta bukan pada opini.
Dia menyatakan keterangan Bawaslu sesuai keterangan yang diberikan berdasarkan fakta pengawasan.
"Selama Pemilu 2019, jadi atas dasar fakta. Jadi Kalau memang tidak terbukti (kecurangan,-red) kami sampaikan tidak terbukti, Kalau terbukti kami sampaikan terbukti, jadi sekali lagi keterangan kami adalah fakta bukan opini," tegasnya.
Mengenai dalil pemohon menyebut kecurangan terstruktur, sistematif, dan masif (TSM) selama penyelenggaraan Pemilu 2019, Abhan menambahkan, sudah pernah diputuskan pihaknya.
"Terkait TSM sudah jelas diputuskan kami (putusan sebelumnya,-red)" tambahnya.
Sebelumnya, Bawaslu memutus menolak laporan dugaan tindak pidana terstrukur masif dan sistematis (TSM) yang diadukan oleh Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02, Prabowo-Sandiaga.
Salah satu alasan penolakan adalah karena pelapor hanya membawa print out berita online.
Dalam putusannya, ada empat poin yang menjadi alasan penolakan, mengacu pada UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilihan umum.