Selasa, 9 September 2025

Pilpres 2019

Ketua MK Pastikan Putusan Sengketa Pemilu 2019 Tepat Waktu

Ia mengatakan, sejak Jumat malam kemarin, dia dan hakim lainnya telah mulai melakukan pembahasan kecil untuk bemusyawarah, terkait putusan sengketa

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memastikan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden, akan diputus sesuai jadwal yaitu 28 Juni 2019 mendatang.

"Iya sesuai jadwal (putusannya), paling lambat itu 28 Juni," kata dia yang ditemui di TPU Karet Bivak, Jakarta, Sabtu siang (22/6/2019).

Ia mengatakan, sejak Jumat malam kemarin, dia dan hakim lainnya telah mulai melakukan pembahasan kecil untuk bemusyawarah, terkait putusan sengketa pemilu 2019.

"Kami (MK) sudah mulai membahas ya. Kami sudah malam tadi bahas kecil dan ini kita mau bahas lagi, saya kembali ke kantor (MK). Insya Allah sesuai jadwal paling lambat 28 Juni," kata Anwar.

Baca: Empat Hal Penting dan Menarik dari Keterangan Saksi dan Ahli 01

Setelah, pada 17 hingga 21 Juni sidang MK berisikan agenda pemeriksaan pembuktian.

Nantinya mulai 24 sampai 27 Juni 201 agenda sidang adalah rapat musyawarah hakim.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan