Pilpres 2019
Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf yakin Hakim MK akan Tolak Gugatan Sengekat Pilpres Prabowo-Sandi
Wakil Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf I Wayan Sudirta yakin hakim tidak akan mengalami kesulitan dalam memutus perkara tersebut.
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sidang gugatan sengketa Pemilu Presiden (Pilpres) 2019. Wakil Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf I Wayan Sudirta yakin hakim tidak akan mengalami kesulitan dalam memutus perkara tersebut.
Hal itu tampak dari keputusan hakim yang akan membacakan putusan pada 27 Juni padahal batas akhir pembacaan putusan 28 Juni.
"Kalau tanggal 27 jadi putusan, itu hanya secara logika membayangkan bahwa majelis tidak mengalami kesulitan untuk membuat putusan. Jadi, tentu saja tetap optimis karena optimisme kami tidak kecil," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (25/6/2016).
Baca: Jaka Tega Cekik Tunanganya Hingga Tewas Gara-gara Dibanding-bandingkan dengan Mantan Pacar Korban
Baca: Indonesia Ditargetkan Juara Umum ASEAN School Games 2019
Baca: Dialog: Mengusut Dalang Kerusuhan 21-22 Mei (1)
Selain itu, Ia juga yakin bahwa hakim akan menolak gugatan sengketa Pilpres Prabowo-Sandi. Hakim justru akan memperkuat kemenangan Jokowi-Ma'ruf.
"Dengan menghargai majelis hakim kita yakin 99,99 persen gugatan pihak pemohon itu ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima," katanya.
Pasalnya menurut politikus asal Bali itu, permohonan gugatan yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi tidak berdasar, bahkan cenderung aneh dan dipaksakan. Permohonan yang diajukan sangat panjang namun sama sekali tidak menyentuh substansi.
"Permohonannya panjang, tidak menyangkut substansi, permohonannya tidak didukung bukti-bukti, campur aduk seperti yang saya bilang. Ini salah satu permohonan yang paling tidak bagus, paling lemah, yang paling tidak lazim dan ini kuatkan oleh para pengamat, bukan hanya kami," tuturnya.
Selain itu, Wayan optimis gugatan tersebut ditolak karena selama masa persidangan keterangan saksi tidak ada yang menguatkan gugatan ada kecurangan.
"Optimisme itu tidak boleh asumsi dan pendapat, tidak boleh keyakinan. Optimisme itu berdasarkan satu, surat-surat. Dua, keterangan pihak terkait; ketiga, saksi; keempat, ahli; kelima, petunjuk. Itu kami semua memilikinya. Sebaliknya pihak lawan tidak satupun memiliki itu. Itu yang menyebabkan kami optimis," pungkasnya.