Wagub Lampung Ditelisik KPK Terkait Aliran Dana untuk Eks Bupati Lampung Tengah
KPK terus melakukan penyidikan kasus terkait pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan kasus terkait pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018.
Hari ini penyidik KPK memeriksa dua orang saksi untuk tersangka mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa. Mereka ialah Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim dan Anggota DPRD Lampung Midi Ismanto.
Chusnunia yang pernah menjabat sebagai Bupati Lampung Timur beserta Midi ditelisik penyidik KPK seputar aliran dana yang diterima Mustafa dalam perkara ini.
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait dugaan aliran dana untuk tersangka MUS (Mustafa) yang bersumber dari uang ijon proyek-proyek," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada pewarta, Kamis (4/7/2019).
Baca: Kata Ketua RT tentang Perilaku Bapak Asuh Diduga Cabuli Anak Asuhannya
Baca: Arema FC Menang Telak, Milo Puji Loyalitas Aremania yang Tetap Datang Saat Singo Edan Terpuruk
Baca: Cabuli 30 Muridnya, Guru SD di Lamongan Ditangkap Polisi, Baru 2 yang Berani Lapor Polisi
Namun, belum diketahui kapasitas Nunik -sapaan Chusnunia- untuk pemeriksaan hari ini, apakah sebagai Wagub Lampung atau Bupati Lampung Timur.
Nunik yang merampungkan pemeriksaannya pada pukul 15.03 WIB pun tidak berkomentar apa-apa. Ia memilih menghindar dari pertanyaan yang dilontarkan awak media.
Sekadar informasi, hari ini merupakan pemeriksaan kedua Nunik. Sebelumnya, ia diperiksa KPK pada 1 Maret lalu.
Saat itu, Nunik yang masih menjabat Bupati Lampung Timur dikorek keterangan soal penggunaan dana yang dikumpulkan Mustafa saat menjabat Bupati Lampung Tengah.
KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam tiga kasus yang masih terkait dengan dugaan suap Mustafa.
Pada kasus pertama, KPK menetapkan Mustafa sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi Rp95 miliar. Uang itu diduga terkait dengan proyek di Dinas Bina Marga Lampung Tengah. Ada dugaan, fee 10-20 persen diberikan kepada Mustafa.
Pada kasus kedua, KPK menetapkan dua orang pengusaha, yaitu Pemilik PT Sorento Nusantara, Budi Winarto, dan pemilik PT Purna Arena Yudha, Simon Susilo, sebagai tersangka.
Keduanya diduga memberi duit total Rp12,5 miliar kepada Mustafa. Diduga, duit itu adalah bagian dari Rp95 miliar yang diterima Mustafa.
Sementara dalam kasus ketiga, KPK menetapkan empat anggota DPRD Lampung Tengah sebagai tersangka.
Mereka adalah Achmad Junaidi, Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin. Keempatnya diduga menerima suap terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp300 miliar, untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Lampung Tengah.
Kemudian, pengesahan APBD-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017, dan pengesahan APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018. Mereka sudah ditahan KPK.