Kasus Makar
Polri Buru Komandan Lapangan Kerusuhan 22 Mei, Statusnya Kini DPO
Mabes Polri mengidentifikasi seorang komandan lapangan yang memprovokasi massa agar melakukan kerusuhan pada 21 dan 22 Mei 2019.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri mengidentifikasi seorang komandan lapangan yang memprovokasi massa agar melakukan kerusuhan pada 21 dan 22 Mei 2019.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengungkapkan setelah mengantongi identitas, pihaknya langsung memasukan pelaku ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Namun, Dedi tidak mengungkap identitas komandan lapangan kerusuhan itu.
Baca: Penentuan Lulus SBMPTN 2019 Disorot, PTN Pilih yang Pilihan 1 Meski UTBK Kalah, Ogah Dinomorduakan
Baca: Wakil Presiden RI Berkantor Pakai Sarung, Bolehkah?
Baca: KPU Siap Pertahankan Hasil Pileg 2019 yang Disengketakan Peserta Pemilu di MK
Baca: Politikus PAN Anggap Pernyataan Keras Amien Rais Soal Koalisi Sebagai Nasehat Orang Tua
"Kemudian ada 1 orang dan terbitkan surat DPO. Dia patut diduga sebagai komando perusuh di lapangan dengan narasi yang diucapkan bakar, lempar, perang," kata Dedi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2019).
Pelaku diduga menjadi provokator terhadap massa untuk membuat kerusuhan pada 21 Mei.

Dedi mengatakan jika tertangkap pihaknya bakal mendalami siapa pihak yang menginstruksikannya.
"Apabila ditemukan. Kami akan dalami siapa yang menyuruh diatasnya ini. Ini terkait masalah progress hasil penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya terkait masalah kerusuhan 21-22," kata Dedi.
Seperti diketahui, kerusuhan itu terjadi ketika sekelompok massa yang sejak pagi menggelar demonstrasi di depan Gedung Bawaslu sudah mulai membubarkan diri.
Namun, pada malam hari beberapa elemen masyarakat kembali datang. Hal itu diduga sebagai kelompok perusuh.
Dijatuhi hukuman
10 personel Brimob Polri sudah dijatuhi sanksi internal setelah diduga melakukan kekerasan kepada warga saat kerusuhan 21-22 Mei 2019.
"Ada 10 anggota yang sudah diproses dan saat ini sudah menjalani sidang disiplin," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/7/2019).
Sepuluh personel Brimob Polri tersebut dijatuhi sanksi hukuman pidana di ruangan khusus selama 21 hari. Hukuman diberikan setelah mereka kembali ke Polda asalnya.
"Namun, yang bersangkutan akan melaksanakan hukuman setelah anggota tersebut kembali ke Polda asalnya dia," ungkap Dedi.
Baca: Pendaftaran Pimpinan KPK Ditutup Kemarin, Ini Nama 3 Pendaftar yang Berasal dari Internal KPK
Baca: Jelaskan Konsep Presidensial, Fahri Hamzah: Legislatif Itu Oposisinya Pemerintah
Baca: Laga Persebaya Vs Persib Jadi Ajang Pembuktian Dua Striker yang Masih Tumpul
Menurut Dedi, sejauh ini tidak ada personel Brimob dari Polda Metro Jaya yang dikenakan sanksi. Anggota yang melakukan kekerasan berasal dari luar Jakarta.
Dedi tidak mengatakan sanksi ini merupakan bentuk ketegasan dari institusi Polri.
"Kami tegas saat menemukan anggota kami sendiri yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin di lapangan," pungkas Dedi.
Seperti diketahui, Polri memang mendatangkan pasukan Brimob Nusantara dari sejumlah daerah untuk menjaga Ibu Kota, khususnya Istana Negara, KPU dan Bawaslu pada 21-22 Mei.
Diduga terdapat anggota dari satuan Brimob yang melakukan penganiayaan terhadap seorang pria di Kampung Bali.