Pemilu 2014
Jadwal Bentrok, PDIP Batalkan Kampanye
Penyusunan jadwal kampanye KPU tingkat provinsi yang tak sinkron, membuat sejumlah partai politik peserta menahan diri
Penulis:
Y Gustaman
Editor:
Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyusunan jadwal kampanye Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat provinsi yang tak sinkron, membuat sejumlah partai politik peserta Pemilu 2014 menahan diri tak melakukan kampanye rapat umum terbuka. Salah satu partai yang menahan diri yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Liason officer atau petugas penghubung PDI Perjuangan, Sudiyatmiko Aribowo mengaku ada potensi ketidakadilan karena jadwal yang disusun KPU provinsi untuk satu parpol dengan parpol lain tak sinkron sehingga pelaksanaan kampanye bentrok.
"Ada pelanggaran kewenangan KPU provinsi yang melakukan peraturan yang bukan wilayahnya. Akibatnya banyak parpol yang tidak bisa melakukan kampanye," ungkap Sudiyatmiko kepada wartawan di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (21/3/2014).
Buntut dari penjadwalan yang tak sinkron, PDI Perjuangan memutuskan untuk tidak melakukan kampanye terbuka pada 16 Maret di sejumlah provinsi yakni Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur, dan Papua.
"Bahkan, kemarin pun kita gagal kampanye terbuka di Jambi, Bengkulu, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur. Karena di daerah tersebut, KPU setempat melakukan pengaturan yang bertentangan dengan KPU pusat," katanya.
Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu sudah melayangkan surat kepada KPU pusat menyoal sinkronisasi jadwal kampanye rapat umum terbuka tertanggal 17 Maret 2014. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Bawaslu, Muhammad.
Dalam surat tersebut berdasar pengawasan di lapangan, Bawaslu memperoleh sejumlah fakta antara lain, terdapat perbedaan metode dalam penyusnan jadwal kampanye rapat umum terbuka pada tingkat provinsi.
Pada jadwal kampanye rapat umum, KPU tidak secara spesifik memberikan wilayah pelaksanaan hingga menyebabkan perbedaan penafsiran di tingka provinsi. Juga terdapat beberapa KPU di tingkat provinsi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KPU RI dalam SK KPU No 267/Kpts/KPU/Tahun 2014.
"Fakta yang ditemukan Bawaslu menimbulkan ketidakpastian hukum dan potensi ketidakadilan dalam penyusunan jadwal kampanye rapat umum bagi peserta pemilu," kata Bawaslu dalam suratnya.