Jumat, 10 April 2026

Pemilu 2014

Hemat Waktu, KPU Harusnya Bentuk Dua Panel Sidang

Ray Rangkuti, mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa membentuk dua panel untuk menghemat waktu dalam rekapitulasi penghitungan suara

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa membentuk dua panel untuk menghemat waktu dalam rekapitulasi penghitungan suara tingkat pusat.

Dua panel tersebut bisa dengan skema satu panel empat komisioner dan satu panel lagi tiga komisioner karena jumlah komisioner adalah tujuh. Menurut dia, mekanisme rekapitulasi tidak dibahas di dalam undang-undang.

"Di dalam undang-undang itu tidak ada ketentuan anggota komisioner itu tujuh tujuhnya harus hadir. Bawaslu juga nggak ada. Cuman yagn dinamakan kuorum kalau ada pesertanya 50+1 atau 2/3 jumlah peserta. Tinggal dihitung saja," ujar Ray di Kantor DPP Formappi, Matraman, Jakarta, Kamis (8/5/2014).

Ray mengaku cara tersebut jauh lebih efektif karena masing-masing daerah yang direkapitulasi dihitung pada satu panel dan tidak dicampur dengan panel lainnya.

"Cuman itu harus sepengetahuan persetujuan partai politik dan Bawaslu karena memecah mereka," kata dia.

Jika setelah selesai sidang penghitungan, maka penetapan suara sah kemudian dilakukan secara pleno dan ketok palu.

Sekedar informasi, KPU sebenarnya menjadwalkan rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional selesai pada 6 Mei 2014. Namun KPU kemudian mengubahnya hingga Jumat 9 Mei 2014.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved