Jumat, 10 April 2026

Calon Presiden 2014

MK Minta KPU Lengkapi Bukti Fisik DPKTb

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan kepada pihak termohon (KPU RI) untuk melengkapi alat bukti daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb).

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan kepada pihak termohon (KPU RI) untuk melengkapi alat bukti daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb).

Ketua majelis hakim, Hamdan Zoelva, mengingatkan bukti fisik tersebut sangat penting untuk dicocokkan dengan rekap DKPTb yang telah diserahkan KPU.

"Terhadap bukti DPKTb yang masuk terakhir yang banyak sekali ini diperlukan Mahkamah yang paling utama adakah rekap DPKTb kemudian ketika mahkamah ingin mencocokkkan apakah cocok dengan fisik itu lah kami memerlukan fisiknya," ujar Hamdan saat sidang terakhir perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di ruang sidang utama MK, Jakarta, Senin (18/8/2014).

Hamdan melanjutkan pihaknya memang belum melakukan verifikasi seluruhnya terhadap alat bukti yang telah diserahkan KPU. Namun, kata dia, panitera MK telah mengidentifikasi bagian mana saja yang harus dilengkapi alat bukti fisiknya.

"Bukti fisik DPKTb ini belum seluruhnya diverifikasi tapi keperluan Mahkamah adalah ketika melihat apakah benar rekap DPKTB apakah cocok dengan fisiknya yang ada," kata Hamdan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved