Pilpres 2019
Tim Sukses Jokowi-Ma'ruf Laporkan Dana Kampanye Rp 55 Miliar Kepada KPU
Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Bendahara TKN, Wahyu Sakti Trenggono mengatakan, laporan dana kampanye yang diserahkan tersebut digabung dengan laporan tahap pertama yang berjumlah Rp 11,9 miliar.
Baca: BNPB: Longsor di Sukabumi Disebabkan Hujan dan Lahan yang Berubah Fungsi
"Lalu laporan kedua (LPSDK) kegiatan periode 23 September sampai 1 Januari 2019 adalah Rp 44,8 miliar. Sehingga total 55,9 miliar," ujar Wahyu di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (2/1/2019).
Baca: PSIS Semarang Resmi Pertahankan Pelatih Jafri Sastra dan Asisten Pelatih Fisik,Budi Kurnia
Wahyu merinci dana kampanye yang masuk berasal dari bunga bank sebesar Rp 32 juta, parpol dalam bentuk barang dan jasa Rp 2,1 miliar, perorangan Rp 121 juta, kelompok Rp 37,9 miliar, badan usaha Rp 3,9 miliar.
Baca: Bongkahan Bom Ditemukan Warga yang Sedang Membersihkan Kebun Sawit
Wahyu mengatakan seluruh penerimaan dan sumbangan yang diterima TKN sesuai dengan Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang mengatur soal batasan bagi penyumbang baik kategori perorangan, kelompok maupun badan usaha.
"(Rp 11,9 miliar) itu LADK (Laporan Akhir dana kampanye) pertama. Laporan yang 23 september sampai 31 desember adalah 44m. Jadi total 55 m," tutur Wahyu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/wahyu-sakti-trenggono.jpg)