Pilpres 2019
Ketua KPK Khawatir Melanggar Undang-Undang Jika Menjadi Panelis dalam Debat Pilpres 2019
Agus Rahardjo belum menanggapi permohonan Komisi Pemilihan Umum (KPU)untuk menjadi panelis dalam debat Pilpres 2019.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo belum menanggapi permohonan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjadi panelis dalam debat pertama Pemilihan Presiden (Pilpres) pada 17 Januari 2019 mendatang.
Menurut Agus, KPK khawatir kehadiran pimpinan lembaga antikorupsi itu akan melanggar aturan terutama Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Masih ditanyakan ke Ketua KPU, (mengundang komisioner KPK) apa itu tidak melanggar UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu," ujar Agus kepada wartawan, Kamis (3/1/2019).
Baca: Menkumham: Janganlah Hanya Pesinetron yang Pakai Narkoba Saja yang Direhab
Agus mengatakan, internal KPK sudah membahas dan mengkaji surat dari KPU tertanggal 28 Desember 2018.
Dalam surat itu, KPU meminta kesediaan komisioner KPK menjadi tim panelis debat perdana Pilpres 2019 dengan tema hukum, hak asasi manusia, korupsi dan terorisme.
Dalam kajian internal KPK, kehadiran pimpinan berpotensi melanggar UU Pemilu.
Hal ini lantaran debat pasangan calon presiden-wakil presiden berdasarkan ketentuan Pasal 275 ayat (1) huruf h UU Pemilu merupakan termasuk salah satu Metode kampanye Pemilu.
Baca: Badan Geologi Kementrian ESDM Tekankan Pentingnya Peran Serta Masyarakat dalam Mitigasi Bencana
Sementara Pasal 280 ayat (2) huruf e UU Pemilu mengatur larangan kampanye, yang salah satunya adalah larangan mengikutsertakan pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural.
Sementara berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (3) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menyatakan bahwa Pimpinan KPK adalah Pejabat Negara.
Berdasarkan ketentuan Pasal 280 ayat (4) UU Pemilu, pelanggaran terhadap larangan Pasal 280 ayat (2) huruf e tersebut dikategorikan sebagai Tindak Pidana Pemilu.
Baca: Tak Ada Calon Independen di Pilpres 2019, 30 Orang dari Ormas Gelar Aksi di Depan KPU Solo
"Berdasarkan ketentuan tersebut, kami menyarankan agar permohonan tersebut tidak perlu dipenuhi," demikian bunyi kajian internal KPK tersebut.
Agus membenarkan bahwa saran tersebut merupakan hasil kajian internal di internal KPK.
Agus mengaku KPK sudah meminta penjelasan KPU soal adanya potensi pelanggaran UU Pemilu jika pimpinan KPK menjadi panelis debat.
Namun, hingga saat ini, KPK belum menerima jawaban dari Ketua KPU dan jajarannya.
"Saya tanya Ketua KPU lewat Sekjen KPU belum dijawab," ujar Agus.