Menkumham: Janganlah Hanya Pesinetron yang Pakai Narkoba Saja yang Direhab
Yasonna Laoly menilai kapasitas berlebih di sejumlah Rutan dan Lapas di Indonesia dikarenakan banyaknya jumlah narapidana narkoba.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly menilai kapasitas berlebih di sejumlah Rutan dan Lapas di Indonesia dikarenakan banyaknya jumlah narapidana narkoba.
Menurut Yasonna, jumlah narapidana narkoba setiap hari terus bertambah.
Akibatnya banyak Rutan dan Lapas di Indonesia menjadi kelebihan penghuni.
"Sumatera Utara, Riau itu bagian pantai yang berhadapan dengan Malaysia, jadi itu sangat rawan. Sekarang sudah 256 ribu (napi narkoba) di Lapas dan Rutan kita," kata Yasonna di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Kamis (3/1/2019).
Baca: Respons Gerindra Sikapi Masuknya Nama Suhaimi Sebagai Kandidat Calon Wakil Gubernur DKI
Untuk itu, menurutnya harus ada paradigma khusus dalam melihat kasus narkoba.
"Untuk pemakai, harus kita lihat dari aspek paragidma kesehatan, tapi kalau bandar ya paradigma hukum yang keras dan ditambah TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), jadi harus keras dan dimiskinkan lewat TPPU, sedangkan bagi para pemakai ya direhab," katanya.
Bahkan, Menkumham Yasonna mengakui kadang-kadang harus bersikap sarkastik soal ini.
"Saya mengatakan janganlah hanya pesinetron yang makai narkoba yang direhab, jadi semua harus direhab, jadi inilah PR kita sekarang," katanya.
Baca: Mbah Rono: Jangan Sebut Lagi Tsunami Selat Sunda Akibat Erupsi Gunung Anak Krakatau
Alasannya, dikatakan Yasonna, kalau tidak diselesaikan, persoalan Lapas dan Rutan yang over capacity ini akan jadi bom waktu.
"Pengguna narkoba, apalagi di kota-kota besar di Medan 70 persen pengguna narkotika di Lapas, ini kan jadi persoalan," imbuhnya.
Yasonna memahami ada jenis persoalan kriminal lain seperti pencurian, pembunuhan, pemerkosaan, penganiayaan.
"Tapi kalah sama satu jenis kejahatan ini, berarti itu kan something wrong, ada yang salah dan itu perlu dikoreksi," katanya.
Seperti diketahui, dari 518 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Indonesia, sebagian besar jumlah penghuninya telah melebihi kapasitas.
Baca: Apa Itu Bird Box Challenge yang Dilarang Pihak Netflix untuk Ditiru oleh Para Penontonnya
Cabang Rutan Bagansiapiapi di Provinsi Riau merupakan yang terpadat se-Indonesia.
Bahkan, dari 15 lapas dan rutan yang ada di wilayah tersebut, hanya satu yang tidak kelebihan kapasitas.
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, hingga Sabtu (19/5/2018), jumlah tahanan dan narapidana yang mendekam di Cabang Rutan Bagansiapiapi mencapai 799 orang.
Padahal, daya tampung atau kapasitas rutan tersebut hanya 98 orang.