Pilpres 2019
Dahnil Simanjuntak: Tak Apa KPU Tolak, Visi Misi Prabowo-Sandi Untuk Rakyat
Menurut Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, revisi visi misi itu ditujukan untuk rakyat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kubu Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menerima keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak revisi visi misi yang mereka ajukan.
Menurut Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, revisi visi misi itu ditujukan untuk rakyat bukan KPU.
"Tidak apa Mas. Kami menyempurnakan visi misi dialamatkan kepada Rakyat bukan KPU. Prinsipnya adalah dari rakyat untuk rakyat bagi rakyat, karena rakyat yang utama. Jadi tidak ada masalah," ujar mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhamadiyah ini kepada Tribunnews.com, Jumat (11/1/2019).
Kenapa disempurnakan?
Dia menjelaskan, substansi dari visi misi pasangan Prabowo-Sandi tidak ada yang berubah.
Namun, imbuh dia, setelah Prabowo dan Sandi, mendengar dan menyimak dari rakyat langsung di akar rumput, pun para tokoh dan ahli, maka diputuskan untuk memberikan sentuhan tambahan lingustik yang lebih baik. Pun estetika yang lebih baik, dan langkah aksi yang lebih strategis.
Lebih lanjut Dahnil Simanjuntak menyebut ada 4 perubahan sederhana dalam visi dan misi versi penyempurnaan yang ditolak KPU. pertama, bahasa yang mudah dipahami oleh rakyat.
Kedua, memperkuat referensi dan dasar utama visi dan misi berlandaskan pada Pancasila dan UUD45, dimana perlu ada penegasan bahwa Prabowo Sandi ingin mengembalikan pembangunan ekonomi harus berlandaskan konstitusi yakni Pasal 33.
Baca: 4 Orang Sudah Ditangkap, Polisi Buru Pembuat Video Hoax BCA Dirampok
Ketiga, memperkuat pesan Visi masa depan pemerintah Prabowo Sandi yang ingin menghadirkan, 'Aman untuk semua, Adil Untuk semua, Makmur untuk semua, rakyat yang utama.'
Terakhir, ada perubahan layout agar lebih menarik.
KPU menolak perubahan visi misi yang diajukan pasangan capres cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Menurut Komisioner KPU Wahyu Setiawan, perubahan visi misi itu ditolak karena dokumen visi misi dan program paslon merupakan bagian yang terpisahkan dari dokumen pencalonan kandidat.
Sementara, dokumen pencalonan sudah diserahkan ke KPU sejak masa pendaftaran capres-cawapres pada Agustus 2018.
Saat itu, KPU sudah memberi tenggat waktu bagi paslon untuk melakukan revisi dokumen.
Apalagi, saat ini visi misi pasangan calon sudah dipublikasikan di situs resmi KPU.
Oleh karena itu, asumsinya masyarakat mengetahui visi misi yang tercantum dalam situs itu.