Pilpres 2019
TKN: Prabowo-Sandi Punya 2 Visi-Misi, Sesuatu Yang Memalukan Dalam Sejarah Demokrasi Di Indonesia
Penolakan itu lantaran visi-misi paslon pilpres termasuk dalam bagian dokumen yang tak terpisahkan pada proses pendaftaran capres-cawapres.
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Kyai Ma’ruf Amin, Ace Hasan Syadzily menanggapi sikap tegas Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menolak pengajuan perubahan visi dan misi pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Penolakan itu lantaran visi-misi paslon pilpres termasuk dalam bagian dokumen yang tak terpisahkan pada proses pendaftaran capres-cawapres.
Menurut Ketua DPP Golkar ini, kini rakyat memiliki dua visi-misi dari pasangan nomor urut 02. Dan itu akan sangat membingungkan rakyat.
"Artinya, paslon nomor 02 punya dua visi-misi. Hal ini akan membuat rakyat makin bingung, yang mana jadi pegangan mereka. Mana yang akan jadi dasar kontrak politik dengan rakyat," tegas anggota DPR RI ini kepada Tribunnews.com, Jumat (11/1/2019).
Ace menjelaskan, visi misi ibaratnya sebuah kontrak politik antara paslon dengan pemilih.
Asumsinya, lanjut dia, pemilih akan membaca dan mencerminkan apa saja poin kontrak politik yang dijanjikan paslon.
"Dengan adanya dua dokumen visi misi, maka paslon 02 bisa ngeles kalau yang ditanggih dokumen awal, mereka akan bilang yang benar dokumen 9 Januari 2019," ucap Ace.
"Sebaliknya, jika ditagih janji dokumen 9 Januari maka mereka gampang ngeles bahwa yang resmi dokumen awal di KPU," jelas Ace.
Baca: Rutan Kelas IA Solo akan Kembali Buka Kunjungan Napi Sabtu Besok
Demikian juga saat debat, imbuh dia, paslon 02 dengan gampangnya akan merujuk pada dua dokumen yang berbeda.
Hal ini juga akan menyulitkan panelis yang sudah ditetapkan oleh KPU karena dua dokumen.
"Ini memperlihatkan palson 02 tidak siap dengan tawaran gagasan segar. Selain itu, dengan adanya dua dokumen ini, rakyat akan bisa ditipu dengan mudah. Jadi, ini sebuah hal yang memalukan dalam sejarah demokrasi di Indoensia," tegasnya.
KPU RI tolak pengajuan perubahan visi dan misi pasangan calon nomor urut 02 Prabowo-Sandi.
Penolakan itu lantaran visi-misi paslon pilpres termasuk dalam bagian dokumen yang tak terpisahkan pada proses pendaftaran capres-cawapres.
"Tentu saja menjadi tidak diperbolehkan. Dasarnya mengapa tidak boleh adalah, dokumen program visi-misi itu kan bagian tidak terpisahkan dari dokumen pencalonan capres-cawapres," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Pramono Ubaid, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (11/1/2019).