Rabu, 27 Agustus 2025

Pilpres 2019

TKN: Prabowo-Sandi Punya 2 Visi-Misi, Sesuatu Yang Memalukan Dalam Sejarah Demokrasi Di Indonesia

Penolakan itu lantaran visi-misi paslon pilpres termasuk dalam bagian dokumen yang tak terpisahkan pada proses pendaftaran capres-cawapres.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Juru Bicara TKN Jokowi-Maruf, Ace Hasan Syadzily usai hadiri acara diskusi media di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (8/1/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Kyai Ma’ruf Amin, Ace Hasan Syadzily menanggapi sikap tegas Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menolak pengajuan perubahan visi dan misi pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Penolakan itu lantaran visi-misi paslon pilpres termasuk dalam bagian dokumen yang tak terpisahkan pada proses pendaftaran capres-cawapres.

Menurut Ketua DPP Golkar ini, kini rakyat memiliki dua visi-misi dari pasangan nomor urut 02. Dan itu akan sangat membingungkan rakyat.

"Artinya, paslon nomor 02 punya dua visi-misi. Hal ini akan membuat rakyat makin bingung, yang mana jadi pegangan mereka. Mana yang akan jadi dasar kontrak politik dengan rakyat," tegas anggota DPR RI ini kepada Tribunnews.com, Jumat (11/1/2019).

Ace menjelaskan, visi misi ibaratnya sebuah kontrak politik antara paslon dengan pemilih.
Asumsinya, lanjut dia, pemilih akan membaca dan mencerminkan apa saja poin kontrak politik yang dijanjikan paslon.

"Dengan adanya dua dokumen visi misi, maka paslon 02 bisa ngeles kalau yang ditanggih dokumen awal, mereka akan bilang yang benar dokumen 9 Januari 2019," ucap Ace.

"Sebaliknya, jika ditagih janji dokumen 9 Januari maka mereka gampang ngeles bahwa yang resmi dokumen awal di KPU," jelas Ace.

Baca: Rutan Kelas IA Solo akan Kembali Buka Kunjungan Napi Sabtu Besok

Demikian juga saat debat, imbuh dia, paslon 02 dengan gampangnya akan merujuk pada dua dokumen yang berbeda.

Hal ini juga akan menyulitkan panelis yang sudah ditetapkan oleh KPU karena dua dokumen.

"Ini memperlihatkan palson 02 tidak siap dengan tawaran gagasan segar. Selain itu, dengan adanya dua dokumen ini, rakyat akan bisa ditipu dengan mudah. Jadi, ini sebuah hal yang memalukan dalam sejarah demokrasi di Indoensia," tegasnya.

KPU RI tolak pengajuan perubahan visi dan misi pasangan calon nomor urut 02 Prabowo-Sandi.

Penolakan itu lantaran visi-misi paslon pilpres termasuk dalam bagian dokumen yang tak terpisahkan pada proses pendaftaran capres-cawapres.

"Tentu saja menjadi tidak diperbolehkan. Dasarnya mengapa tidak boleh adalah, dokumen program visi-misi itu kan bagian tidak terpisahkan dari dokumen pencalonan capres-cawapres," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Pramono Ubaid, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (11/1/2019).

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan