Jumat, 15 Agustus 2025

Pilpres 2019

Mendagri: Tak Masuk DPT Asal Punya e-KTP Silakan ke TPS

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta warga negara Indonesia (WNI) proaktif menggunakan hak pilih di Pemilu 2019.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
Glery Lazuardi
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta warga negara Indonesia (WNI) proaktif menggunakan hak pilih di Pemilu 2019.

Untuk menjamin tingkat partisipasi pemilih, kata dia, kesadaran masyarakat mendatangi dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil) untuk melaporkan status kependudukan melalui kepemilikan e-KTP sangat penting dilakukan.

“Masyarakat yang mempunyai KTP ganda, saya mohon untuk segera melapor,” kata Tjahjo, setelah menghadiri sumpah Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) masa jabatan 2019-2021 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (26/3/2019).

Bagi yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), kata dia, mereka masih dapat menggunakan hak suara di Pemilu 2019. Namun, harus membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) pada waktu pencoblosan.

Baca: Kasus Suap di Krakatau Steel, Bos Tjokro Group Akhirnya Menyerahkan Diri ke KPK

Dia menegaskan, pemerintah, DPR RI, KPU RI, dan Bawaslu RI sudah menyepakati mereka yang belum terdata di DPT tapi sudah mempunyai KTP-el, dia berhak untuk menggunakan hak pilih.

"Secara konstitusional hak pilih terjamin,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.

Sampai saat ini Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil terus melakukan upaya untuk jemput bola dan melakukan pelayanan e-KTP bagi masyarakat.

Baca: ABG Mesum di Depok, Tak Pedulikan Petugas Saat Digerebek, Begini Faktanya

Upaya penjemputan bola, kata dia, dilakukan di beberapa tempat, seperti pelayanan perekaman e-KTP tetap dibuka meski hari llibur.

Dia mengklaim, masyarakat yang telah melakukan perekaman e-KTP sebanyak 98 persen dan akan terus dimutakhirkan.

“Progres e-KTP sudah 98 persen, yang 2 persen tadi kemungkinan sudah mempunyai surat keterangan tetapi belum mempunyai KTP-el,” tambahnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan