Pilpres 2019
MK Putuskan Quick Count Baru Dapat Dipublikasikan Pukul 15.00 WIB
Publikasi hasil hitung cepat atau quick count pada waktu pemungutan suara baru dapat diumumkan pada pukul 15.00 WIB.
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Publikasi hasil hitung cepat atau quick count pada waktu pemungutan suara baru dapat diumumkan pada pukul 15.00 WIB.
Hal ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terkait aturan publikasi hasil survei dan hitung cepat pada Pemilu 2019. Sidang digelar di gedung MK, Selasa (16/4/2019).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim konstitusi, Anwar Usman pada sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Selasa (16/4/2019).
Hakim konstitusi menilai pengaturan quick count baru dapat dipublikasikan dua jam setelah pemilu di wilayah Indonesia bagian Barat (WIB) selesai itu tidak menghilangkan hak masyarakat.
"Hal demikian hanya menunda sesaat demi melindungi hak suara pemilih," kata hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih.
Apabila hasil quick count langsung dipublikasikan, maka dinilai dapat mempengaruhi pemilih yang belum menggunakan hak suara. MK khawatir saat hasil quick count dipublikasikan, ada sejumlah masyarakat belum menyalurkan hak pilih di wilayah Indonesia barat.
Selain itu, MK mempertimbangkan kemungkinan lembaga survei dan media mempublikasikan berafiliasi dengan pasangan calon tertentu.
Pertimbangan lain, hasil quick count belum tentu akurat. Sebab, kata hakim konstitusi, masih mengandung rentang kesalahan atau margin of error.
Putusan itu menegaskan aturan publikasi quick count tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yakni dua jam setelah pemilihan di zona Waktu Indonesia Bagian Barat berakhir.
Pemilihan di wilayah Indonesia bagian barat sendiri baru berakhir pukul 13.00 WIB. Artinya, quick count baru bisa dipublikasikan pukul 15.00 WIB.
Untuk diketahui, MK menangani uji materi setelah pemohon mengajukan permohonan.
Pemohon Perkara Nomor 24/PUU-XVII/2019 yang diajukan Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 449 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 509 serta Pasal 540 UU Pemilu.
Pemohon beralasan, dengan dihidupkannya kembali frasa “larangan pengumuman hasil survei atau jajak pendapat pada masa tenang” dan “pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat” beserta ketentuan pidananya dalam UU Pemilu.
Maka pembentuk undang-undang telah melakukan pembangkangan terhadap perintah konstitusi dan melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf (i) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur asas-asas peraturan perundang-undangan yang baik, yaitu asas ketertiban dan kepastian hukum.