Minggu, 17 Agustus 2025

Pilpres 2019

Perludem Sebut Hasil Penghitungan Suara untuk Pilpres 2019 Bisa Diumumkan Lebih Cepat

Rekapitulasi pemilihan presiden dianggap lebih sederhana ketimbang penghitungan suara pemilihan legislatif.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Diskusi bertajuk Pemilu Serentak 2019: Jurdil dan Manusiawikah?, di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (29/4/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rekapitulasi pemilihan presiden dianggap lebih sederhana ketimbang penghitungan suara pemilihan legislatif.

Atas dasar itu, pengumuman hasil penghitung suara kemungkinan bisa dipercepat.

"Rekapitulasi presiden dilakukan paling awal dibandingkan dengan yang lain. Saya kira sebelum 22 Mei untuk Pilpres sudah ada hasil," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, dalam diskusi bertajuk 'Pemilu 2019: Jurdil dan Manusiawikah?', di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2019).

Baca: 26.500 Personel Gabungan Bakal Amankan May Day di Jakarta

Menurutnya, hal itu tak mustahil dilakukan, sebab penghitungan suara untuk pemilihan presiden dianggap lebih sederhana.

Berbeda dengan rekapitulasi suara untuk pemilihan anggota DPR, DPRD maupun DPD.

Lagipula, kata Titi, tak baik jika rekapitulasi terlalu lama sampai satu bukan.

"Semakin lama hasil ditetapkan maka potensi terjadinya kecurangan juga semakin besar," ucapnya.

Baca: Detik-detik Saat Bunga Dijemput di Rumah, Sebelum Nyaris Diperkosa dan Dibuang ke Jurang di Sumedang

Ia melihat tak ada yang perlu dikhawatirkan dari pengumuman yang lebih cepat.

Alasannya, semuanya telah dilandasi Undang-undang, dan asas diciptakannya regulasi bukan untuk memperlambat proses.

Jika ada yang tak terima, Titi menyarankan untuk mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini sesuai dengan konstitusi.

"Karena bagaimanapun suara rakyat yang sudah terberikan harus dihormati dengan menjunjung tinggi hukum," ujar Titi.

Baca: Oknum PNS Kalbar Diduga 3 Kali Perkosa Anak di Bawah Umur, Korban Kerap Menangis dan Pingsan

Mekanisme ini, kata dia, telah dilakukan sejak Pemilihan Umum 2004.

Pihak yang tak puas dengan keputusan KPU bisa meneruskan ke MK.

Titi melihat keputusan hukum di MK menjadi ketetapan tertinggi yang dihormati semua pihak.

"Saya kira itujangan dicederai dengan cara-cara di luar mekanisme yang telah ditentukan hukum," katanya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan