Minggu, 17 Agustus 2025

Pilpres 2019

Tanggapi Soal Kuasa Hukum Tim BPN, Mahfud MD: Ini Adalah Orang-orang yang Kredibel

Mantan Ketua MK, Mahfud MD mengaku senang mendengar BPN Prabowo-Sandi memiliki sejumlah pengacara baik dalam gugatan sengketa Pilpres 2019.

Rina Ayu/Tribunnews.com
Mantan Ketua MK, Mahfud MD mengaku senang mendengar BPN Prabowo-Sandi memiliki sejumlah pengacara baik dalam gugatan sengketa Pilpres 2019. 

Mantan Ketua MK, Mahfud MD mengaku senang mendengar BPN Prabowo-Sandi memiliki sejumlah pengacara baik dalam gugatan sengketa Pilpres 2019.

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengakui bahwa Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mempunyai sejumlah pengacara terbaik.

Mahfud MD menyebut kuasa hukum dari BPN Prabowo-Sandi memiliki banyak pengalaman di MK.

Di antaranya pengacara Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, serta Irman Putra Sidik.

"Dan saya senang mendengar bahwa kuasa hukum dari paslon Pak Prabowo itu ada Denny Indrayana, ada Bambang Widjojanto, ada Irman Putra Sidik," papar Mahfud MD kepada Berita Satu, Jumat (24/5/2019).

Baca: Ustaz Arifin Ilham Semalam Dikebumikan, Alvin Faiz Kangen dan Titip Salam Lewat Istri Ketiga Ayahnya

"Ini adalah orang-orang yang kredibel, yang punya pengalaman panjang di MK," sambungnya.

Ia menjelaskan, jika nantinya BPN Prabowo-Sandi memenangkan gugatannya, maka hal itu dikarenakan kubu 02 memiliki sejumlah pengacara terbaik.

Namun jika nantinya kalah, Mahfud MD juga menegaskan supaya jangan sampai ada keributan.

Baca: Pesan Almarhum Ustaz Arifin Ilham Kepada Anaknya Singgung Bahasa Cebong dan Kampret

"Sehingga kalau misalnya menang ya memang karena objektif, kalau kalah juga harus menerima," ujar Mahfud MD.

"Karena mereka sudah punya pengacara-pengacara terbaik."

"Jangan ribut lagi kalau nanti sudah diputusi gitu ya," sambungnya.

Mahfud MD menambahkan, jika BPN Prabowo-Sandi disarankan untuk mendaftarkan dulu gugatannya ke MK.

Meski bukti yang dikumpulkan belum lengkap, Mahfud MD menjelaskan itu bisa disusulkan di kemudian hari.

"Jadi begini besok (hari ini) terakhir, pokoknya menyerahkan dulu beberapa perkara," jelas Mahfud MD.

"Daftar saja dulu."

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan