Pilpres 2019
Permohonan Sengketa Pilpres 2019 Diterima MK, Ini Dokumen yang Harus Dilengkapi Kubu Prabowo-Sandi
Panitera MK Muhidin meminta pihak Prabowo-Sandi melengkapi dokumen-dokumen terkait berkas pengajuan gugatan sengketa Pilpres 2019.
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima pengajuan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga.
Panitera MK Muhidin menerima berkas yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi, Jumat (24/5/2019) malam.
Namun, dia meminta, agar pemohon melengkapi dokumen-dokumen terkait.
Baca: Rizal Mallarangeng: Sebagai Kesatria Prabowo Harus Terima Kalau Kalah di MK, Jangan Lagi Marah-Marah
"Saat ini bapak dalam tahap pengajuan permohonan. Tentu harus dilengkapi dokumen-dokumen. Tadi sudah diserahkan secara simbolis," kata Muhidin saat berbicara dengan perwakilan Prabowo-Sandiaga, di Gedung MK, pada Jumat (24/5/2019).

Untuk sengketa hasil Pilpres, dia menjelaskan, dokumen itu harus dibuat ke dalam 12 rangkap.
Dokumen itu meliputi diantaranya, daftar alat bukti, alat bukti, dan surat kuasa untuk penunjukan penasihat hukum.
"Bukti apa-apa saja yang disampaikan dalam rangka melengkapi persyaratan formal. Harus 12 rangkap juga. Tadi kurang lebih ada 51 (barang bukti,-red). Salah satunya harus dilegalisir. Bapak-bapak akan melengkapi alat bukti, sekarang 51, dan akan ditambahkan, kami akan terima," kata dia.
Baca: Penyebar Hoaks Soal Polri Libatkan Polisi Cina Saat Aksi 22 Mei Minta Maaf, Begini Pengakuannya
Sebagai bukti permohonan sudah diterima, pihaknya akan memberikan akta pengajuan permohonan.
Lalu akan diberikan akta registrasi perkara pada 11 Juni.
"Mekanisme pemeriksaan menggunakan perangkat elektronik. Pemberitahuan akan (disampaikan,-red) lewat email," ujarnya.
Untuk diketahui, pengajuan permohonan untuk sengketa Pilpres dapat diajukan satu hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara.
Artinya, pendaftaran permohonan gugatan dapat diajukan pada hari Rabu besok sampai jangka waktu tiga hari ke depan atau Jumat (24/5/2019).
Baca: Resmi Kubu Prabowo Daftarkan Gugatan Sengketa Pilpres 2019 - Ini Syarat, Tahapan & Jadwal Putusan MK
Hal ini mengingat, KPU RI baru menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi hasil pemungutan suara tingkat nasional pada Selasa dinihari.
Jangka waktu penyelesaian PHPU oleh MK sesuai peraturan maksimal 30 hari kerja sejak permohonan PHPU diregistrasi lengkap.