Sabtu, 16 Agustus 2025

Pilpres 2019

Denny Indrayana Rahasiakan Substansi Materi Gugatan Prabowo-Sandi di MK

Anggota Tim Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 02 Prabowo–Sandi, Denny Indrayana tetap merahasiakan substansi materi gugatan perselisihan hasil Pilpres.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Anggota Tim Hukum Pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 02 Prabowo–Sandi, Denny Indrayana di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (25/5/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Anggota Tim Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 02 Prabowo–Sandi, Denny Indrayana tetap merahasiakan substansi materi gugatan perselisihan hasil Pilpres 2019.

“Jadi, terkait substansi sama-sama kita tunggu supaya tidak prematur” ujar Denny Indrayana saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (25/5/2019).

Denny Indrayana menjelaskan pihaknya baru akan memaparkan substansi materi saat pemeriksaa pendahuluan di MK yang dijadwalkan 14 Juni 2019.

Baca: Benda Hitam di Saku Jubah Almarhum Ustaz Arifin Ilham Buat Hati Anaknya Bergetar, Ini Wujudnya

Lebih lanjut, Denny Indrayana mengaku ‎sangat memahami ada rasa ingin tahu yang besar dari publik terhadap kerja dan strategi timnya.

"‎Itu wajar. Kami juga ingin menjadi dokumen publik terkait permohonan dan agumentasi ini sebagai prinsip transparansi yang sama-sama kita tahu bagian syarat-syarat negara demokratis," ujarnya.

Denny menuturkan ppengajuan tujuan permohonan ke MK karena forum ini sangat terbuka bagi seluruh rakyat Indonesia, sehingga bisa menilai pelaksanaan pemilu.

Baca: Menilik Asal Usul Ambulans Berlogo Gerindra Pembawa Batu Saat Aksi 22 Mei, Berikut Faktanya

"Sesuai Pasal 22 E UUD 1945, pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Jadi, yang menjadi kunci di dalam permohonan di MK ini adalah seberapa jujur dan seberapa adilnya Pemilihan Umum 2019,” katanya.

Serahkan 51 Bukti

 Sebanyak 51 bukti telah diserahkan tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pengajuan permohonan perselisihan sengketa Pilpres 2019.

Bukti tersebut diserahkan secara langsung Ketua Tim Kuasa Hukun BPN, Bambang Widjojanto kepada Panitera Muda MK, Muhidin.

BW, sapaan akrab Bambang Widjojanto awalnya tak terlalu menjelaskan secara detail apa saja alat-alat bukti tersebut.

Baca: Prabowo Enjoy dan Santai Saat Membahas Soal Materi Gugatan Pilpres 2019 di Kediamannya

Namun, dia memberikan sedikit gambaran.

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum.  Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

"Ada kombinasi antara dokumen dan saksi. Dan ada saksi fakta dan juga saksi ahli," kata BW di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019).

Baca: MK Sudah Terima 327 Permohonan Sengketa Pileg 2019, Gugatan Terbanyak Berasal dari 3 Provinsi Ini

BW juga mengatakan pihaknya terbuka kemungkinan untuk menambah jumlah alat bukti.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan