Pilpres 2019
Denny Indrayana Rahasiakan Substansi Materi Gugatan Prabowo-Sandi di MK
Anggota Tim Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 02 Prabowo–Sandi, Denny Indrayana tetap merahasiakan substansi materi gugatan perselisihan hasil Pilpres.
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Tim Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 02 Prabowo–Sandi, Denny Indrayana tetap merahasiakan substansi materi gugatan perselisihan hasil Pilpres 2019.
“Jadi, terkait substansi sama-sama kita tunggu supaya tidak prematur” ujar Denny Indrayana saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (25/5/2019).
Denny Indrayana menjelaskan pihaknya baru akan memaparkan substansi materi saat pemeriksaa pendahuluan di MK yang dijadwalkan 14 Juni 2019.
Baca: Benda Hitam di Saku Jubah Almarhum Ustaz Arifin Ilham Buat Hati Anaknya Bergetar, Ini Wujudnya
Lebih lanjut, Denny Indrayana mengaku sangat memahami ada rasa ingin tahu yang besar dari publik terhadap kerja dan strategi timnya.
"Itu wajar. Kami juga ingin menjadi dokumen publik terkait permohonan dan agumentasi ini sebagai prinsip transparansi yang sama-sama kita tahu bagian syarat-syarat negara demokratis," ujarnya.
Denny menuturkan ppengajuan tujuan permohonan ke MK karena forum ini sangat terbuka bagi seluruh rakyat Indonesia, sehingga bisa menilai pelaksanaan pemilu.
Baca: Menilik Asal Usul Ambulans Berlogo Gerindra Pembawa Batu Saat Aksi 22 Mei, Berikut Faktanya
"Sesuai Pasal 22 E UUD 1945, pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Jadi, yang menjadi kunci di dalam permohonan di MK ini adalah seberapa jujur dan seberapa adilnya Pemilihan Umum 2019,” katanya.
Serahkan 51 Bukti
Sebanyak 51 bukti telah diserahkan tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pengajuan permohonan perselisihan sengketa Pilpres 2019.
Bukti tersebut diserahkan secara langsung Ketua Tim Kuasa Hukun BPN, Bambang Widjojanto kepada Panitera Muda MK, Muhidin.
BW, sapaan akrab Bambang Widjojanto awalnya tak terlalu menjelaskan secara detail apa saja alat-alat bukti tersebut.
Baca: Prabowo Enjoy dan Santai Saat Membahas Soal Materi Gugatan Pilpres 2019 di Kediamannya
Namun, dia memberikan sedikit gambaran.

"Ada kombinasi antara dokumen dan saksi. Dan ada saksi fakta dan juga saksi ahli," kata BW di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019).
Baca: MK Sudah Terima 327 Permohonan Sengketa Pileg 2019, Gugatan Terbanyak Berasal dari 3 Provinsi Ini
BW juga mengatakan pihaknya terbuka kemungkinan untuk menambah jumlah alat bukti.