Pilpres 2019
Tanggapan Sejumlah Pihak Soal Materi Gugatan Prabowo ke MK Terkait Sengketa Pilpres 2019
BPN Prabowo-Sandi masukkan link berita online sebagai bukti gugatan ke MK, ini tanggapan sejumlah pihak tentang hal tersebut.
TRIBUNNEWS.COM - Kubu pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan itu diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi ke MK pada Jumat (24/5/2019) malam.
Hal itu disampaikan langsung oleh Cawapres nomor urut 02, Sandiaga Uno saat melakukan konferensi pers di Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019).
"Hari ini kami tim Prabowo-Sandi mengajukan gugatan secara resmi melalui MK," ujar Sandiaga Uno.
"Jalan ini kami tempuh sebagai bentuk dari tuntutan rakyat Indonesia atas kekecewaan dan keprihatinan rakyat terhadap pelaksanaan Pemilu," lanjutnya.
Untuk memenangkan sengketa Pilpres 2019 yang digugat ke MK tersebut, BPN Prabowo-Sandi membentuk tim kuasa hukum yang terdiri dari 8 pengacara.
Dalam gugatannya, tim hukum Prabowo-Sandi menyertakan alat bukti berupa tautan atau link berita.
Materi gugatan dan alat bukti yang disiapkan oleh tim hukum BPN Prabowo-Sandi pun mendapat tanggapan dari sejumlah pihak.
Berikut tanggapan sejumlah pihak soal materi gugatan Prabowo-Sandi yang Tribunnews.com rangkum dari berbagai sumber.
Baca: Pakar Hukum Refly Harun Beberkan Cara untuk Memenangkan Gugatan Pilpres di MK
Baca: BPN Gugat Hasil Pilpres 2019 ke MK, Andre Rosiade Sebut Perangi Korupsi Politik
1. Arsul Sani
Wakil Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani mengatakan, banyak pihak yang kaget melihat gugatan sengketa Pilpres 2019 Prabowo-Sandi.
Khususnya terkait bagian posita dan petitum gugatannya.
"Tentu siapa pun yang bejalar hukum itu memang agak terkaget-kaget, ada yang terbengong-bengong ketika membaca materi posita.
Posita itu dalil-dalil permohonan dan petitum-nya (tuntutannya)," ujar Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2019) dilansir Kompas.com.
Arsul mengatakan, hal yang menjadi tuntutan tim Prabowo-Sandiaga banyak yang tak sesuai Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018.