Pilpres 2019
Tanggapan Sejumlah Pihak Soal Materi Gugatan Prabowo ke MK Terkait Sengketa Pilpres 2019
BPN Prabowo-Sandi masukkan link berita online sebagai bukti gugatan ke MK, ini tanggapan sejumlah pihak tentang hal tersebut.
Bukti-bukti lain itu, kata Feri, bisa berupa dokumen-dokumen otentik yang menunjukkan terjadinya kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pilpres 2019.
Selain dokumen, bukti bisa juga diperoleh lewat keterangan saksi dan ahli yang memperkuat permohonan mereka.
"Inilah yang harus ditunjukkan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi dalam persidangan sehingga bisa menjadi pertimbangan majelis hakim," kata dia.
Baca: Yusril dan Tim Hukum Jokowi-Maruf Datangi MK, Tanyakan Kapasitas Paslon dalam Gugatan Sengketa
Baca: Respon Sekjen PDIP Terkait BPN Prabowo Andalkan Bukti Link Berita Gugat Pilpres ke MK
4. Refly Harun
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai gugatan hasil Pilpres 2019 Prabowo-Sandi kemungkinan bisa menang di MK.
Hal ini disampaikan Refly Harun saat menjadi narasumber di acara Fakta Tv One yang dilansir TribunJakarta.com pada Selasa (28/5).
Refly Harun menjelaskan 2 aspek pendekatan mengenai pembuktian data-data kecurangan yang dilaporkan BPN Prabowo-Sandi.
"Ada dua2 aspek pendekatan yaitu kuantitatif dan kualitatif."
"Kalau kuantitatif ini, maka BPN harus bisa membuktikan mereka dicurangi atau penggelembungan suara kubu 01 sejumlah separuh 16 juta lebih."
"Kalau dia bisa mendalilkan seperti itu, maka kita bicara signifikan berdasarkan kuantitatif."
"Tapi kalau di permohonan aja enggak signifikan, dengan berbagai bukti dan hanya klaim semata maka bergerak kepada kuantitatif," ungkap Refly Harun.
Refly Harun menilai kubu Prabowo-Sandi bisa saja menang apabila MK mengubah paradigmanya.
"Kalau MK mau berubah paradigmanya, satu saja bukti pelanggaran yang dilakukan paslon maka sesungguhnya sudah terjadi pelanggaran Pemilu," jelas Refly Harun.
Kendati demikian, permasalahannya dari sebelum-sebelumnya tak pernah membuktikan sedalam-dalamnya soal ASN yang digerakkan dan ada perintah komandonya.
"Pembuktian mengenai hal tersebut sulit, apakah ada perintah komando atau tidak. Terus Polri dan TNI disebut terlibat, bagaimana pula membuktikannya?," ungkap Refly Harun.
Refly Harun menilai jika saat persidangan lebih menyasar sebuah bukti pelanggaran saja maka sidangnya bisa terukur.
"Saya mendambakan pemilu jujur dan adil. Pokoknya pemilu yang tak becek dengan kecurangan tetapi saya tahu apakah hakim MK menerapkannya untuk pilpres.
Satu saja kecurangan dilakukan maka didiskualifikasi karena itu sudah menjadi kejahatan pemilu," jelas Refly Harun.
Baca: Gugat Pilpres ke MK, Sandiaga: Ini Tuntutan dari Masyarakat
Baca: Pernyataan Bambang Widjojanto saat Daftarkan Gugatan Pilpres ke MK, Reaksi Jokowi hingga Langkah KPU
(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani/Kompas.com)