Rabu, 1 Oktober 2025

Pilpres 2019

Tanggapan Sejumlah Pihak Soal Materi Gugatan Prabowo ke MK Terkait Sengketa Pilpres 2019

BPN Prabowo-Sandi masukkan link berita online sebagai bukti gugatan ke MK, ini tanggapan sejumlah pihak tentang hal tersebut.

Editor: Sri Juliati
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. 

Misalnya ada rekaman ya bisa dijadikan bukti, tetapi harus dikuatkan dengan keterangan saksi sebab kalau cuma video saja tak bisa," kata dia.

Hal ini sama dengan tautan berita. Dia menilai, tautan berita dapat menjadi petunjuk bagi majelis hakim menangani suatu perkara.

Tetapi, dia menegaskan, tautan berita tidak dapat menjadi alat bukti tanpa ada keterangan dari saksi.

"Paling-paling yang seperti itu bisa dijadikan sebagai bukti lain-lain, bisa dijadikan petunjuk oleh majelis hakim.

Jadi kalau link berita bisa saja dijadikan bukti. Misalnya dalam pilkada, seorang incumbent bisa dalam 6 bulan tak boleh memutasikan pejabat.

Tetapi ada berita di kabupaten ini bupati memutasikan pejabat di daerah," tambahnya.

Baca: Wasekjen PPP Tambah Yakin Gugatan Prabowo-Sandi Sulit Dibuktikan

Baca: BPN Masukkan Pidato SBY soal Oknum Intelijen Tak Netral sebagai Salah Satu Bukti Gugatan ke MK

3. Feri Amsari

Pengamat hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, memberi tanggapan soal alat bukti yang digunakan oleh BPN Prabowo-Sandi.

Feri Amsari menilai penyertaan link berita sebagai bukti gugatan perselisihan hasil Pilpres 2019 ke MK akan sangat lemah jika tanpa disertai bukti lain.

Bahkan, pemohon yang berasal dari tim kuasa kukum Prabowo-Sandi bisa menjadi bulan-bulanan dalam persidangan apabila tak memiliki bukti lain.

Feri mengatakan, link berita hanya bisa dijadikan sebagai bukti penunjang.

Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi karena itu harus memiliki bukti yang lebih sahih dari sekadar link berita.

"Kalau hanya itu (link berita) sangat lemah. Kurang kuat untuk mendukung dalil-dalil pemohon terkait dengan perselisihan hasil Pilpres 2019," kata Feri saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/5/2019).

Feri meyakini, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi yang dipimpin mantan Ketua KPK Bambang Widjojanto punya bukti-bukti lain untuk mendukung bukti link berita yang mereka sertakan dalam gugatan.

"Kalau tidak, ya mereka bisa jadi bulan-bulanan dalam persidangan. Karena bukti link berita sangat lemah," ujar Feri.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved