Pilpres 2019
Tim Hukum Prabowo-Sandi Permasalahkan Status Maruf Amin di BUMN
Pihak pemohon perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan presiden (pilpres) agar membacakan pokok-pokok permohonan.
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Konstitusi, Anwar Usman, meminta pihak pemohon perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan presiden (pilpres) agar membacakan pokok-pokok permohonan.
"Baik, kami langsung ke pemohon. Silakan untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan. (Permohonan,-red) Kami sudah baca dan kami sudah teliti," kata pria yang menjabat sebagai ketua umum Mahkamah Konstitusi (MK) di ruang sidang pleno lantai 2, Gedung MK, Jumat (14/6/2019).
Menurut dia, permohonan dibacakan berdasarkan pada pengajuan permohonan pada 24 Mei 2019.
"Permohonan yang disampaikan bertitik tolak dari permohonan tanggal 24 Mei. Silahkan pokok-pokoknya saja," kata dia.
Setelah itu, ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto membacakan permohonan. Dia bergantian dengan anggota tim hukum lainnya membacakan pokok permohonan tersebut.
Pada awal pembacaan pokok permohonan, BW, sapaan Bambang Widjojanto, mengungkapkan mengenai status calon wakil presiden nomor urut 01, KH Maruf Amin, yang terdaftar sebagai pejabat dua bang yang berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Padahal, untuk temuan itu baru disampaikan kepada pihak MK oleh tim hukum Prabowo-Sandi pada Senin (10/6/2019).
Hal itu tercantum dari berkas tanda terima tambahan berkas pemohon bernomor (1/P-PRES/PAN.MK/06/2019 tertanggal Senin 10 Juni 2019 pukul 16.59 WIB.
Baca: KPU Akan Ajukan Keberatan Bila Permohonan Perbaikan Kubu BPN Diterima MK
Dalam berkas tersebut tercantum dua poin yakni perbaikan berkas permohonan satu rangkap dan daftar alat bukti satu rangkap. Dalam keterangannya, alat bukti yang ditambahkan terdaftar dengan nomor P1-P155.
Satu di antara sejumlah argumentasi yang ia masukan dalam revisi tersebut adalah mengenai status jabatan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 KH Maruf Amin di dua bank sampai sekarang.
Padahal menurut Bambang, hal itu bertentangan dengan Pasal 227 huruf P Undang-undang nomor 7 2017 yang menyatakan seorang calon atau bakal calon harus menandatangani informasi atau keterangan dimana tidak boleh lagi menjabat suatu jabatan tertentu ketika dia sudah mencalonkan.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, membuka sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan presiden (pilpres).
Sidang digelar di ruang rapat pleno lantai 2 gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Jumat (14/6/2019) sekitar pukul 09.00 WIB.
"Sidang dibuka dan terbuka untuk umum," kata Anwar Usman, pada saat membuka persidangan.
Dia menyatakan sidang itu tidak hanya disaksikan oleh masyarakat Indonesia dan luar negeri. Tetapi juga, kata dia, Allah SWT turut menyaksikan.
"Sidang ini disaksikan Allah SWT," ujar Anwar Usman.
Pada awal persidangan, Anwar meminta kepada pihak berperkara untuk memperkenalkan diri. Masing-masing dari para pihak itu memperkenalkan diri.
Pihak berperkara tersebut yaitu pemohon, yaitu tim kuasa hukum pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, termohon, yaitu KPU RI, pihak terkait, tim hukum Tim Kampanye Nasional Jokowi-Maruf, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Setelah masing-masing pihak memperkenalkan diri, Anwar Usman meminta pihak pemohon atau dalam hal ini pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, membacakan permohonan.
Ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto membacakan pokok-pokok permohonan.
Untuk diketahui, MK mempunyai waktu selama 14 hari untuk menangani permohonan PHPU yang diajukan. Setelah meregistrasi perkara pada hari Selasa (11/6/2019) ini, pihak MK mengirimkan salinan berkas permohonan kepada pihak termohon, yaitu KPU RI, dan pihak terkait, tim hukum pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-KH Maruf Amin.
Kemudian pada 14 Juni 2019, MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan. Agenda ini dikenal dengan sidang pendahuluan.
Selanjutnya pada 17 hingga 21 Juni 2019 MK akan melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian. Pada 24 sampai 27 Juni 2019 diagendakan sidang terakhir dan rapat musyawarah hakim.
Secara resmi, MK membacakan sidang putusan pilpres pada 28 Juni 2019. Hingga 2 Juli 2019 MK akan menyerahkan salinan putusan.