Pilpres 2019
Kubu 02 Minta Perlidungan Saksi, TKN: Yang Penting Saksinya Benar-benar Asli Bukan 'Rekayasa'
TKN Jokowi-Maruf Amin mempersilakan tim hukum 02 meminta perlindungan saksi untuk persidangan sengketa hasil pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin mempersilakan tim hukum 02 meminta perlindungan saksi untuk persidangan sengketa hasil pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Wakil Ketua TKN Jokowi-Maruf Amin Asrul Sani, Undang-undang (UU) tentang perlindungan saksi memberikan ruang untuk permintaan tersebut.
"Bagi TKN, siapa saja silahkan memanfaatkan aturan UU dan kelembagaan terkait dengan kebutuhan perlindungan saksi. Soal perlindungan saksi ini kan sudah ada UU-nya, yakni UU Perlindungan Saksi. Juga sudah ada lembaga yang oleh negara diamanati, yakni LPSK," ujar Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini kepada Tribunnews.com, Minggu (16/6/2019).
Baca: Ketua DPR Dorong Generasi Muda Peduli Dampak Otomatisasi dan Digitalisasi Perekonomian
Baca: Kisah Satgas Yonif PR 328 Selamatkan Warga Kampung Mosso Papua yang Kesulitan Persalinan
Baca: Festival Peh Cun, Potensi Wisata Kelas Dunia di Kota Tangerang
Baca: Pengamat Nilai Sidang Sengketa Pilpres Bukan Lagi Memperdebatkan Teori Kewenangan MK
TKN pun kata dia, akan memanfaatkan aturan dan kelembagaan terkait perlindungan saksi jika ada yang terancam atau diancam pihal tertentu.
Hanya saja, dia mengingatkan, harus benar saksi tersebut terbukti mendapat ancaman.
Terpenting saksi yang mau dilindungi adalah saksi yang benar-benar saksi asli.
"Yang penting saksi yang benar-benar adi bukan orang yang dijadikan saksi dengan melalui 'rekayasa' keterangan saksi seperti yang diduga terjadi pada kasus Pilkada Kotawaringin Barat," ujarnya.
Sudah ada 30 saksi
Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga mengungkapkan hingga saat ini sudah ada 30 orang yang bersedia menjadi saksi di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguatkan bukti kecurangan dalam kontestasi Pilpres 2019.
"Sejauh ini sudah ada kurang lebih 30 saksi yang tersedia," ucap anggota tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Iwan Satriawan gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta, Sabtu (15/6/2019).
Baca: Perampokan Emas Rp 1,6 Miliar di Tangerang, Pelaku Bawa Pistol dan Sempat Todong Pedagang Arloji
Menurut Iwan, dalam menghadirkan saksi tersebut diperlukan keterlibatan dari LPSK.
Mengingat para saksi rata-rata meminta jaminan keselamatan saat datang ke Jakarta dan memberikan keterangan di persidangan, hingga pulang ke daerahnya masing-masing.
Oleh sebab itu, tim hukum Prabowo-Sandiaga berharap LPSK dapat memberikan perlindungan atas rekomendasi MK, di tengah keterbatasan kewenangan LPSK hanya dapat memberikan perlindungan pada persidangan pidana.
Baca: Diduga Selama 2 Jam Setnov Mengadali Petugas Pengawal di Rumah Sakit
"Sebuah keadilan tidak bisa berjalan dengan baik memberikan akses keadilan kepada masyarakat, apalagi ini berhadapan dengan institusi negara yang juga menjadi petahana," ujarnya.