Pilpres 2019
Yusril: Saya Tidak Kenal Haris Azhar, Tidak Ada Kepentingannya, dan Tidak Ada Kekhawatirannya
Yusril Ihza Mahendra enggan berkomentar banyak terkait batalnya Direktur Lokataru Foundation, Haris Azhar, dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua tim hukum Joko Widodo-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra enggan berkomentar banyak terkait batalnya Direktur Lokataru Foundation, Haris Azhar, dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui sebelumnya Haris Azhar ditunjuk menjadi saksi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 untuk paslon 02 Prabowo-Sandiaga.
Yusril Ihza Mahendra mengaku tidak mengenal siapa orang yang bernama Haris Azhar.
Baca: Saksi BPN Lihat Deklarasi Dukungan Ganjar dan 32 Kepala Daerah dari YouTube
Baca: Kompas Travel Fair 2019 Targetkan Nilai Transaksi Tembus Rp 115 Miliar
Baca: Optimalisasi Bandara Kertajati akan Tumbuhkan Ekonomi di Perbatasan Jabar Dan Jateng
"Saya nggak kenal Haris Azhar itu siapa. Saya nggak kenal dan nggak ada kepentingannya, nggak ada kekhawatirannya. Mau datang, datang saja, nggak mau ya silakan," ujar Yusril di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).
Ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut lebih mempersoalkan tidak siapnya kuasa hukum paslon 02 dalam hal mempersiapkan saksinya.
Sebab mereka mau mengganti dua orang saksinya ke dalam 15 orang saksi yang sudah diajukan lebih dulu.
Baca: Majelis Hakim Putuskan Tidak Bacakan Surat Penolakan Haris Azhar Jadi Saksi dalam Sidang di MK
Padahal, dua orang yang mau ditukar itu sudah diambil sumpahnya sebagai saksi.
"Persoalannya kan 15 saksinya ini sudah disumpah sekarang dua mau ditarik mau dimasukin lagi dua orang yang baru itu kita keberatan. Orang yang bersumpah itu kan atas nama tuhan. Kalau orang sumpah dilanggar dalam hukum islam bayar kafarat. Harus potong unta atau kambing itu. Karena kafarat itu dilanggar," katanya.
Tolak bacakan surat Haris Azhar
Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan Majelis Hakim memutuskan tidak membacakan surat penolakan kesaksian Haris Azhar di ruang persidangan dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konsitusi, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).
Saldi Isra mengatakan ada dua alasan terkait hal tersebut, yakni surat tersebut ditujukan untuk Majelis Hakim Konstitusi dan untuk menghormati waktu.
"Surat itu dialamatkan kepada Ketua Mahkamah Konsitusi. Jadi kami yang menentukan surat itu. Dan kami sudah memutuskan itu nanti akan dibagikan dan tidak dibacakan. Untuk menghormati waktu. Tidak perlu dibacakan karena suratnya bukan kepada kuasa pemohon tapi kepada kami, Mahkamah Konsitusi. Kita putuskan begitu," tegas Saldi.
Saldi menegaskan hal tersebut setelah sebelumnya, kuasa hukum paslon 01 Ali Nurdin meminta kepada majelis hakim untuk membacakan surat itu di persidangan.
Baca: Pengamat: Bandara Kertajati Potensi Membangun Ekonomi Jabar Utara
Baca: Respons BPN Prabowo-Sandi Sikapi Penolakan Haris Azhar Menjadi Saksi di Mahkamah Konstitusi
Baca: Diwarnai Flare dan Bonek Masuk Lapangan, Laga Persebaya Vs Madura United Berhenti Saat Skor 1-1
"Berkaitan dengan saudara Haris Azhar tadi disebutkan menyampaikan surat, status surat itu sebagai apa, berarti kan tidak ditambah lagi saksinya bukan mengganti lagi Haris Azhar. Itu penting bagi kami. Kedua kalau boleh tahu apa isi surat itu," kata Ali.