Minggu, 10 Agustus 2025

Pilpres 2019

Jelang Putusan Sidang MK, KPU Berharap Semua Permohonan Prabowo-Sandiaga Ditolak

Jelang putusan sidang MK pada Jumat (28/6/2019) mendatang, KPU berharap semua permohonan Prabowo-Sandiaga ditolak.

Tribunnews/JEPRIMA
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari memberikan contoh amplop suara sah saat sidang lanjutan sengketa hadil pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019). KPU membawa amplop baru untuk dibandingkan dengan amplop yang ditemukan saksi Prabowo Sandi dalam sidang sengketa pilpres kemarin (19/6) yang dibawa oleh Beti Kristina. Tribunnews/Jeprima 

Jelang putusan sidang MK Jumat (28/6/2019) mendatang, KPU berharap semua permohonan Prabowo-Sandiaga ditolak.

TRIBUNNEWS.COM - Menjelang putusan sidang sengketa Pilpres 2019 oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap permohonan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ditolak

Sesuai jadwal, MK akan menggelar putusan sidang sengketa Pilpres 2019 pada Jumat (28/6/2019) mendatang.

"Iya sesuai jadwal (putusannya), paling lambat itu 28 Juni," kata Ketua MK, Anwar Usman, saat ditemui Tribunnews.com di TPU Karet Bivak, Jakarta, Sabtu (22/6/2019).

MK telah selesai menggelar sidang pemeriksaan sengketa Pilpres 2019 sebanyak lima kali.

Baca: Menjelang Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2019 oleh MK, Kedua Tim Kuasa Hukum Mengaku Siap Kalah

Dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.

Dirangkum Tribunnews dari Kompas.com, berikut fakta-fakta menjelang putusan sidang sengketa Pilpres 2019 :

1. KPU berharap permohonan Prabowo-Sandiaga ditolak

Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat. (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Menjelang putusan sidang sengketa Pilpres 2019, Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, berharap permohonan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, ditolak.

Wahyu mengatakan, ia berharap sedemikian rupa karena pihaknya harus membela keputusan KPU.

"Harapan kita, seluruh permohonan pemohon ya ditolak. Kenapa begitu?"

"Ya kan kami harus membela keputusan KPU sendiri," ujar Wahyu saat dikonfirmasi, Sabtu (22/6/2019).

Meski begitu, KPU sepenuhnya menyerahkan proses kelanjutan perkara pada MK.

"Kepada semua pihak kita harus mematuhi hukum. Dan kita harus menerima apapun keputusan MK nanti," ucap Wahyu.

2. TKN dan BPN yakin rekonsiliasi Prabowo dan Jokowi terjadi

Joko Widodo dan Prabowo Subianto
Joko Widodo dan Prabowo Subianto (Instagram @jokowi/@prabowo)

Baca: Mengenal Christina Aryani, si Cantik yang Mencuri Perhatian di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi

Juru Bicara TKN, Razman Arif Nasution, yakin rekonsiliasi antara Prabowo Subianto dan Joko Widodo (Jokowi) akan terjadi usai putusan sidang sengketa Pilpres 2019.

"Pak Jokowi itu mau ketemu dimana saja, apa naik kuda, apa di Bali, tapi informasi terakhir belum bertemu."

"Saya kok yakinnya nanti ada pertemuan setelah sidang MK," tutur Razman di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (22/6/2019).

Senada dengan Razman, Juru Bicara Tim Hukum BPN, Hendarsam Marantuko juga meyakini Prabowo dan Jokowi akan bertemu.

"Dampak Prabowo sangat teruji sebagai seorang negarawan."

"Saya jamin akan ada rekonsiliasi setelah adanya putusan MK," ujar Hendarsam.

3. TKN dan BPN siap menerima apapun putusan MK

Ketua Tim Hukum Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) menghadiri sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN). Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) menghadiri sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN). Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Kedua tim hukum TKN dan BPN, menyatakan akan menerima apapun hasil putusan sidang sengketa Pilpres 2019 yang akan digelar pada Jumat mendatang.

Ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto, mengatakan pihaknya akan menerima apapun putusan MK.

"Emang muka gue tidak menunjukkan siap menerima keputusan?"

Baca: TKN: Sidang di MK Momentum Komunikasi Kami dengan BPN

"Siaplah. Masa sih enggak siap," kata Bambang usai sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019) malam.

Meski begitu, ia menilai tugas pihaknya belum selesai sebelum ada putusan dari MK.

Bambang menyebut semua pihak punya tugas untuk meminimalisasi risiko perpecahan yang timbul karena dinamika pemilu.

"Ini harus mulai dilakukan, misalnya yang menang jangan sombong, yang kalah jangan ngototan. Mari kita perjuangkan semua untuk bangsa yang lebih baik," ujarnya.

Senada dengan Bambang, ketua tim hukum Jokowi-Maruf, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan juga akan menghormati dan menerima putusan MK.

"Apa pun putusan Mahkamah Konstitusi akan kita hormati dan kita terima dengan baik," ucap Yusril.

Yusril merasa bersyukur pihaknya mendapat kesempatan mengemukakan berbagai bukti, sanggahan maupun argumen selama persidangan.

Baca: Rekam Jejak Marsudi Wahyu Kisworo, Profesor IT Saksi Ahli KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres 2019

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Fitria Chusna Farisa/Haryanti Puspa Sari)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan