Jumat, 29 Agustus 2025

Pilpres 2019

Pengamat: Yang Dilakukan Kubu 02 Harus Diapresiasi Dalam Rangka Pembelajaran Demokrasi

Pengamat politik Hendri Satrio menilai dalam pembacaan putusan MK soal sengketa hasil Pilpres 2019 bukan perkara kubu 01 atau 02 yang akan menang.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rina Ayu
Pengamat politik sekaligus pakar komunikasi politik Hendri Satrio di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (4/12/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik Hendri Satrio menilai dalam pembacaan putusan MK soal sengketa hasil Pilpres 2019 bukan perkara kubu 01 atau 02 yang akan menang.

Hendri Satrio menilai pembelajaran demokrasi seharusnya dilihat dari peristiwa persidangan sengketa pemilu presiden 2019 di MK.

"Yang dilakukan 02, ini harus diapresiasi dalam rangka pembelajaran demokrasi," ujar pendiri lembaga survei KedaiKOPI kepada Tribunnews.com, Selasa (25/6/2019).

Pembelajaran politik atau demokrasi ini baik sekali untuk mendapatkan kualitas pemilu yang lebih baik lagi.

Terutama dari sisi penyelenggara dan pengawas pemilu.

Baca: Tim Peneliti UGM Usul KPU Manfaatkan KKN dan Magang Mahasiswa Untuk Suplai Tenaga Pemilu

Baca: Projo: Apapun Keputusan MK Harus Kita Terima dengan Lapang Dada

Baca: Dekatkan ke Konsumen, Chevrolet Gelar Festival di Lebih dari 101 Lokasi

Karena itu imbuh dia, apapun hasilnya, Indonesia sudah selanggah lebih maju dan lebih dewasa dalam hal pelaksanaan demokrasi.

"Pembelajaran yang sangat baik telah kita dapatkan, mudah-mudahan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 hingga Pemilu Presiden 2024 akan menjadi hal yang lebih baik bagi Indonesia," kata Hendri Satrio.

Lebih lanjut kata dia, upaya yang dilakukan tim hukum 02 sudah maksimal.

Hasilnya akan diputuskan para hakim MK.

Apakah gugatan tim hukum 02 itu menang atau tidak menurut dia, hakim MK yang akan memutuskan.

Termasuk juga apakah terbukti TSM atau tidak.

DPT bermasalah

 Anggota tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Denny Indrayana menegaskan bahwa daftar pemilih tetap (DPT) bisa menjadi dasar untuk membatalkan hasil Pemilu 2019.

Denny Indrayana mengatakan saksi ahli yang dihadirkan pihaknya dalam sengketa hasil Pilpres 2019 yakni Jaswar Koto menemukan ada 27 juta pemilih bermasalah melalui metode forensik teknologi informasi (IT).

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan