Rabu, 13 Agustus 2025

Pilpres 2019

BREAKING NEWS: MK Putuskan Menolak Seluruh Gugatan Prabowo

MK menyatakan menolak seluruh gugatan tim hukum pasangan paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang putusan MK, Kamis (27/6/2019).

Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat memimpin sidang sengketa pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). Dalam sidang tersebut Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak mampu membuktikan adanya pelanggaran pemilu melalui penyertaan video sebagai bukti. Dalil-dalil itu pun dimentahkan MK. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak seluruh gugatan tim hukum pasangan paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang putusan MK, Kamis (27/6/2019).

"Menyatakan menolak seluruh gugatan yang diajukan tim kuasa hukum 02," ujar Ketua MK, Anwar Usman.

Dalam putusannya, MK menilai dalil yang diajukan tidak beralasan menurut hukum karena pemohon tidak bisa membuktikan dalil permohonannya dan hubungannya dengan perolehan suara.

Ketua MK Anwar Usman menambahkan, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. 

Sebelumnya, Hakim Konstitusi juga  menyampaikan bahwa tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno keliru mengadukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif ke Mahkamah Konstitusi.

Baca: Nokia 2.2 Resmi Rilis di Indonesia, Hanya Dibanderol Rp 1,8 Juta Saja

Baca: Penampilan Song Hye Kyo Setelah Digugat Cerai Sang Suami: Berat Badan Turun 5 Kg & Wajah Lebih Gelap

Alasannya, kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah untuk memutus perselisihan suara dalam hasil pemilu.

"Sehubungan dalil pemohon adalah apakah Mahkamah berwenang mengadili pelanggaran yang berkait dengan proses pemilu khususnya dalam pelanggaran bersifar TSM dan mendiskualifikasi capres dan cawapres sebagaimana dimohonkan pemohon," ujar Hakim Konstitusi Manahan Sitompul.

"Jawaban persoalan tersebut sangat penting, karena sengketa pemilu yang berkait dengan TSM proses kewenangan untuk menyelesaikannya diberikan kepada lembaga lain di luar Mahkamah," tambah Manahan.

Dalil-dalil yang ditolak

Berikut Tribunnews coba menggabungkan sederet dalil yang ditolak hakim MK tersebut.

Baca: Bupati Hasto Wardoyo Dilantik jadi Kepala BKKBN Senin Depan, Sejumlah PR Sudah Menantinya

Baca: MK Tolak Dalil Tim Prabowo Soal Kehilangan 2,871 Suara dalam Sehari

Baca: Laporkan Segera Bila Terjadi Pelanggaran Hukum Perusahaan Jepang Kepada Tenaga Kerja Indonesia

Baca: MK Tolak Hasil Penghitungan Suara Versi BPN Prabowo-Sandiaga

Baca: Sidang Putusan MK: Denny Indrayana Tertidur, AHY-SBY Tak Hadir, Zulkifli Tinggalkan Rumah Prabowo

1. Kecurangan Terstruktur dan masif

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak dalil Prabowo-Sandiaga yang mempermasalahkan dukungan sejumlah kepala daerah terhadap Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019.

Dalam permohonan, tim hukum Prabowo-Sandiaga mempermasalahkan dukungan sejumlah kepala daerah terhadap Jokowi-Ma'ruf.

Menurut tim 02, hal itu menjadi bukti adanya pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Baca: MK Tolak Dalil Prabowo-Sandiaga Baju Putih Jokowi Langgar Asas Pemilu

Baca: Anggota DPRD Riau Diadukan Ke Polisi, Ini Kasusnya

Baca: Paspampres Grup A Datangi Kediaman Maruf Amin

Baca: Datang Langsung dari Rumah, Titiek Soeharto Pantau Asupan Makanan Peserta Aksi Kawal MK

Dalam sidang, majelis berpendapat, MK bisa menangani pelanggaran pemilu jika lembaga-lembaga penegak hukum yang diberi kewenangan tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan