Selasa, 12 Agustus 2025

Pilpres 2019

Lima Jam Digelar dengan Dua Kali Skorsing, Sidang Putusan MK Belum Kunjung Usai

Dalam persidangan, hakim sudah menjabarkan pertimbangan-pertimbangan atas sejumlah dalil gugatan yang diajukan kubu 02, Prabowo-Sandiaga.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat memimpin sidang sengketa pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). Dalam sidang tersebut Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak mampu membuktikan adanya pelanggaran pemilu melalui penyertaan video sebagai bukti. Dalil-dalil itu pun dimentahkan MK. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Sidang putusan gugatan hasil Pilpres 2019 masih belum selesai.

Bunyi amar putusan belum disampaikan majelis hakim konstitusi.

Sejak dimulai pukul 12.40 WIB hingga petang ini, sidang putusan sudah dua kali diskors.

Pertama sidang berlangsung pukul 12.40 WIB kemudian pukul 15.56 WIB diskors untuk salat Ashar.

Pukul 16.30 WIB, sidang kembali dilanjutkan.

Baca: Ini Lawan Vamos Mataram di AFC Futsal Club Championship 2019

Baca: Sidang Putusan MK, Penjelasan Mahkamah Menolak Dalil Kubu Prabowo soal TPS Siluman dan Suara Siluman

Baca: Dalil-dalil Tim Kuasa Hukum 02 Ditolak Majelis Hakim, Apa Reaksi Kubu Prabowo?

Berikutnya sidang kembali diskors pukul 17.44 WIB hingga pukul 19.00 WIB untuk salat Magrib maupun berbuka puasa bagi yang menjalankan puasa.

"‎Sidang diskors untuk Magrib dan buka puasa, bagi yang berpuas. Sidang dimulai lagi pukul 19.00 WIB," kata Ketua MK Anwar Usman sambil mengetok palu, Kamis (17/6/2019) di MK, Jakarta.

Dalam persidangan, hakim sudah menjabarkan pertimbangan-pertimbangan atas sejumlah dalil gugatan yang diajukan kubu 02, Prabowo-Sandiaga.

Tim Prabowo mengajukan sejumlah bukti berupa video untuk mendukung dalil mereka. Sayangnya banyak dalil yang dipatahkan dan dinyatakan tidak jelas oleh hakim MK.

Baca: Gagal Dinikahi Warga Jerman, Kiki Otaki Pembakaran Kendaraan WNA

Hingga kini masih belum diketahui, kapan hasil putusan MK dibacakan apakah menolak atau menerima gugatan Prabowo-Sandiaga.

Di tahun 2014 silam, saat Prabowo maju bersama Hatta Rajasa, butuh tiga kali skorsing dan sekitar tujuh jam untuk sembilan hakim membacakan 300 halaman secara bergantian.

Kala itu sidang berlangsung di ruang sidang pleno, Gedung MK, Kamis (21/8/2014) sejak siang hingga malam hari.

Tanggapan KPU

Sidang agenda pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi dijeda sesaat untuk memberikan kesempatan mereka yang hadir melaksanakan ibadah salat ashar.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan