Pilpres 2019
Lima Jam Digelar dengan Dua Kali Skorsing, Sidang Putusan MK Belum Kunjung Usai
Dalam persidangan, hakim sudah menjabarkan pertimbangan-pertimbangan atas sejumlah dalil gugatan yang diajukan kubu 02, Prabowo-Sandiaga.
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang putusan gugatan hasil Pilpres 2019 masih belum selesai.
Bunyi amar putusan belum disampaikan majelis hakim konstitusi.
Sejak dimulai pukul 12.40 WIB hingga petang ini, sidang putusan sudah dua kali diskors.
Pertama sidang berlangsung pukul 12.40 WIB kemudian pukul 15.56 WIB diskors untuk salat Ashar.
Pukul 16.30 WIB, sidang kembali dilanjutkan.
Baca: Ini Lawan Vamos Mataram di AFC Futsal Club Championship 2019
Baca: Sidang Putusan MK, Penjelasan Mahkamah Menolak Dalil Kubu Prabowo soal TPS Siluman dan Suara Siluman
Baca: Dalil-dalil Tim Kuasa Hukum 02 Ditolak Majelis Hakim, Apa Reaksi Kubu Prabowo?
Berikutnya sidang kembali diskors pukul 17.44 WIB hingga pukul 19.00 WIB untuk salat Magrib maupun berbuka puasa bagi yang menjalankan puasa.
"Sidang diskors untuk Magrib dan buka puasa, bagi yang berpuas. Sidang dimulai lagi pukul 19.00 WIB," kata Ketua MK Anwar Usman sambil mengetok palu, Kamis (17/6/2019) di MK, Jakarta.
Dalam persidangan, hakim sudah menjabarkan pertimbangan-pertimbangan atas sejumlah dalil gugatan yang diajukan kubu 02, Prabowo-Sandiaga.
Tim Prabowo mengajukan sejumlah bukti berupa video untuk mendukung dalil mereka. Sayangnya banyak dalil yang dipatahkan dan dinyatakan tidak jelas oleh hakim MK.
Baca: Gagal Dinikahi Warga Jerman, Kiki Otaki Pembakaran Kendaraan WNA
Hingga kini masih belum diketahui, kapan hasil putusan MK dibacakan apakah menolak atau menerima gugatan Prabowo-Sandiaga.
Di tahun 2014 silam, saat Prabowo maju bersama Hatta Rajasa, butuh tiga kali skorsing dan sekitar tujuh jam untuk sembilan hakim membacakan 300 halaman secara bergantian.
Kala itu sidang berlangsung di ruang sidang pleno, Gedung MK, Kamis (21/8/2014) sejak siang hingga malam hari.
Tanggapan KPU
Sidang agenda pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi dijeda sesaat untuk memberikan kesempatan mereka yang hadir melaksanakan ibadah salat ashar.